Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita membuka secara resmi GIIAS di Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan rencana masuknya produk Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dengan skema tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dia menjelaskan aspek tarif dan ketentuan TKDN merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. "Kalau tarif itu tarif. TKDN itu non-tariff barrier (NTB). Ini dua hal yang berbeda,” ujar Agus saat ditemui dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Kamis (24/7).
Pernyataan tersebut muncul di tengah diskusi lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait kerja sama perdagangan bilateral. Agus menyampaikan proses negosiasi teknis masih terus berjalan antara kedua negara, menyusul kesepakatan awal yang telah dicapai antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
“Kami tentu berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo yang sangat piawai dalam melakukan negosiasi dengan Presiden Trump,” lanjut Agus.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan tetap memprioritaskan kepentingan nasional. Ia pun meminta dunia industri untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil akhir dari perundingan tersebut.
Agus juga memberikan penjelasan mengenai konteks penerapan kewajiban TKDN, yang menurutnya hanya berlaku dalam dua skenario utama.
“Kalau soal TKDN, perlu kami luruskan bahwa sertifikat TKDN hanya diwajibkan dalam dua konteks. Pertama, jika produk tersebut ingin masuk dalam belanja negara seperti APBN, APBD, atau BUMN. Kedua, jika regulasi secara spesifik mewajibkan nilai TKDN, seperti pada izin edar untuk alat kesehatan dan perangkat HKI,” jelasnya.
Ia mencontohkan negosiasi sebelumnya dengan perusahaan teknologi asal AS, Apple, yang harus memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen agar bisa mendapatkan izin edar di Indonesia.
“Di luar produk itu, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikat TKDN. Jadi kalau ada permintaan dari AS soal TKDN, ya perlu dilihat dulu konteksnya. Bisa jadi memang mereka tidak memerlukannya karena tidak masuk dalam dua kategori itu,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa aturan TKDN untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan dihapus dan akan tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah diatur dalam PP, dan kami akan tetap kawal. Jangan sampai disalahpahami bahwa tarif 0 persen berarti produk bebas masuk tanpa memperhatikan aturan main kita,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
