Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 01.58 WIB

Soal Produk AS ke Indonesia, Agus Gumiwang Tegaskan Tarif 0 Persen dan TKDN Dua Hal yang Berbeda

Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita membuka secara resmi GIIAS di Tangerang, Banten, Kamis (24/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan rencana masuknya produk Amerika Serikat (AS) ke Indonesia dengan skema tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dia menjelaskan aspek tarif dan ketentuan TKDN merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. "Kalau tarif itu tarif. TKDN itu non-tariff barrier (NTB). Ini dua hal yang berbeda,” ujar Agus saat ditemui dalam gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD, Kamis (24/7).

Pernyataan tersebut muncul di tengah diskusi lanjutan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait kerja sama perdagangan bilateral. Agus menyampaikan proses negosiasi teknis masih terus berjalan antara kedua negara, menyusul kesepakatan awal yang telah dicapai antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

“Kami tentu berterima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo yang sangat piawai dalam melakukan negosiasi dengan Presiden Trump,” lanjut Agus.

Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan tetap memprioritaskan kepentingan nasional. Ia pun meminta dunia industri untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil akhir dari perundingan tersebut.

Agus juga memberikan penjelasan mengenai konteks penerapan kewajiban TKDN, yang menurutnya hanya berlaku dalam dua skenario utama.

“Kalau soal TKDN, perlu kami luruskan bahwa sertifikat TKDN hanya diwajibkan dalam dua konteks. Pertama, jika produk tersebut ingin masuk dalam belanja negara seperti APBN, APBD, atau BUMN. Kedua, jika regulasi secara spesifik mewajibkan nilai TKDN, seperti pada izin edar untuk alat kesehatan dan perangkat HKI,” jelasnya.

Ia mencontohkan negosiasi sebelumnya dengan perusahaan teknologi asal AS, Apple, yang harus memenuhi nilai TKDN sebesar 40 persen agar bisa mendapatkan izin edar di Indonesia.

“Di luar produk itu, tidak ada keharusan untuk mengurus sertifikat TKDN. Jadi kalau ada permintaan dari AS soal TKDN, ya perlu dilihat dulu konteksnya. Bisa jadi memang mereka tidak memerlukannya karena tidak masuk dalam dua kategori itu,” ujar Agus.

Ia juga menekankan bahwa aturan TKDN untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak akan dihapus dan akan tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah diatur dalam PP, dan kami akan tetap kawal. Jangan sampai disalahpahami bahwa tarif 0 persen berarti produk bebas masuk tanpa memperhatikan aturan main kita,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore