Ilustrasi logo Halal. (RianAlfianto/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Seruan ini disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang salah satu poinnya menyebut produk AS masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Prof Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.
Menurutnya, dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan yang disepakati. Indonesia memang dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilaksanakan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat pada kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.
Prof Ni’am juga mengungkapkan, dalam kunjungannya ke sejumlah negara bagian di AS untuk kerja sama dengan lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
“Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak asasi paling mendasar, yakni hak beragama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak bisa dibarter dengan harga. Diberi gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.
Meski demikian, Prof Ni’am membuka ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, aspek substansi kehalalan, menurutnya, tidak boleh dikompromikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022