Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu (Nurul F/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara terkait isu pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap minat investasi di Tanah Air.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan, relaksasi TKDN yang diberikan merupakan bagian dari strategi dagang dan investasi, bukan bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional.
“Saya pikir enggak ada sih (dampak ke investasi). Kalau umpama itu kan bagian dari strategi saja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujar Todotua saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut dia, kebijakan tersebut telah melalui perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meski ada pelonggaran, pemerintah tetap memperhatikan aspek timbal balik (reciprocal trade) dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Tapi kan ada hitungannya juga trade kita yang kita ambil dari mereka. Enggak terlalu pengaruh,” jelasnya.
Todotua menambahkan, pelonggaran TKDN tidak serta-merta mengurangi komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan komponen dalam negeri maupun penguatan industri nasional.
Relaksasi disebut hanya berlaku pada sektor atau persyaratan tertentu yang dinilai strategis untuk menjaga momentum investasi.
Saat ditanya apakah potensi investasi masih tetap kuat di tengah kebijakan tersebut, Todotua memastikan optimisme pemerintah tetap tinggi.
Dia menyebut Indonesia saat ini masih menjadi salah satu destinasi investasi yang kompetitif di kawasan, didukung stabilitas ekonomi, reformasi regulasi, serta agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah.
“Oh iya, sangat dong. Kita punya level confidence yang luar biasa kalau bicara investasi,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, memuat perihal kesepakatan terkait TKDN. Dalam Pasal 2.2 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan kandungan lokal.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
