
Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan akan terus melakukan pemutihan atau penghapusan piutang macet UMKM. Kedepan, UMKM tidak perlu lagi repot melakukan restrukturisasi, seperti persyaratan sebelumnya.
Saat ini, kata Maman, pihaknya tengah mengupayakan menggunakan celah dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini telah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, terdapat pasal yang menyebut hapus tagih serta hapus buku UMKM tidak perlu melalui restrukturisasi. Namun, diperlukan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
"Di dalam Undang-Undang BUMN itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagihkan atau menghapus bukukan itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara," ujar Maman di gedung Kementerian UMKM, Jumat (18/7).
Lebih lanjut, Maman mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementrian BUMN, Danantara serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan Peraturan Menteri BUMN dapat segera dikeluarkan.
"Nah, cuma kan karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara dan juga dengan OJK," jelasnya.
Diketahui, saat ini baru sebanyak 67 ribu UMKM yang dihapuskan piutang macetnya. Jumlah itu jauh dari target pemerintah yang mencapai 1 juta UMKM. Artinya, masih ada 900 ribuan UMKM yang masih tersangkut piutang macet.
Maman mengungkapkan kendala dari lambatnya progres piutang macet UMKM ialah adanya syarat restrukturisasi yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Syarat restrukturisasi sangat memberatkan UMKM. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya restrukturisasi yang justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri. Untuk itu, ke depan Kementerian UMKM akan menempuh pemutihan piutang UMKM ini melalui UU BUMN.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
