Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Mei 2025 | 00.37 WIB

Pemerintah Beri Sinyal Kran Impor Garam Industri Dibuka Lagi

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah memberikan sinyal bahwa kran impor garam industri akan dibuka kembali. Hal tersebut menyikapi banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan bahan baku garam sejak kran impor garam ditutup.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa impor garam industri diperbolehkan kembali hingga swasembada garam pada 2027. “Sudah boleh. Karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi sampai 2027," ujar Zulhas.

Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan swasembada garam pada 2027. Untuk itu, importasi untuk garam industri diperbolehkan kembali lantaran Indonesia belum mampu membuatnya.

Sebelumnya, dalam revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional disebutkan bahwa impor garam untuk dihentikan pada Januari 2025 guna mencapai swasembada garam.

Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan chlor-alkali plant (CAP). Kebutuhan garam akan dipenuhi melalui produksi dalam negeri oleh petambak garam dan juga badan usaha.

Namun menurut Zulhas, hal ini belum dapat terlaksana lantaran industri garam nasional belum berjalan dan baru akan berlangsung pada 2027. “Maka tadi itu disepakati, karena sudah teriak-teriak ini yang (industri, red) farmasi, mamin, untuk farmasi infus itu kan pakai garam. Nah yang itu, kita belum bisa bikin, tahun 2027 baru bisa, jadi kita setuju untuk impor,” imbuhnya.

Penghentian impor garam sempat diprotes oleh beberapa pelaku usaha. Di antaranya oleh Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi). “Imbas penghentian pada Januari 2025, dua pabrik produsen garam di Jawa Barat dan Banten telah berhenti beroperasi karena kekurangan bahan baku,” ujar Ketua Umum AIPGI Cucu Sutara.

Cucu mengatakan garam lokal belum dapat memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi, apalagi CAP. Kualitas ini di antaranya ditentukan oleh kadar natrium klorida. Di garam yang diproduksi oleh petambak dan koperasi dalam negeri, kadar senyawa berkode NaCl itu tak mampu menyamai garam impor.

Sementara itu, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman menegaskan, para pelaku usaha sebenarnya mendukung penuh upaya pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Bahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Garam dan berbagai pihak lainnya. Namun, menurutnya, realita di lapangan menunjukkan ketersediaan garam industri lokal belum siap sepenuhnya.

“Kami setuju bahwa semaksimal mungkin menggunakan produk dalam negeri. Tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan PT Garam, dengan yang lain. Ketersediaannya belum mencukupi. Seperti spek apa yang dibutuhkan oleh industri makanan dan minuman,” urainya.

Menurut Adhi, beberapa sektor seperti pembuatan ikan asin atau kecap masih bisa menggunakan garam lokal. Namun untuk produk-produk yang lebih kompleks, seperti makanan ringan kering, garam lokal belum bisa memenuhi standar yang dibutuhkan.

“Kalau yang misalnya untuk bikin penggaraman ikan asin, untuk kecap, mungkin masih bisa. Tapi untuk produk-produk yang bubuk, yang kering itu masih belum bisa,” urainya.

Adhi menilai, belum memungkinkan jika industri aneka pangan dipaksa sepenuhnya menggunakan garam lokal dalam waktu dekat. Menurut Adhi, tantangan utama dalam penggunaan garam lokal ada dua hal utama, yakni kuantitas dan kualitas. Dia menegaskan bahwa garam industri berbeda dengan garam konsumsi biasa dan kebutuhannya sangat spesifik. “Kualitas spek dan jumlahnya juga. Dua-duanya belum bisa. Karena beda antara garam konsumsi dengan garam industri," pungkasnya.

Menurut Adhi, kebutuhan total garam industri bisa mencapai 4 jutaan ton per tahun. Sementara itu, produksi garam dalam negeri masih jauh di bawah angka tersebut. “Bahkan pernah satu tahun produksi tidak sampai 100 ribu ton, itu pernah. Kalau produksi tidak sampai 100 ribu ton, kita mau bagaimana? Kalau misalnya tidak boleh impor,” tambahnya. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore