
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024. Salah satu data yang disajikan adalah di Indonesia terdapat 84,2 juta pekerja informal. Rinciannya sebanyak 41,6 juta adalah pekerja gig atau tenaga lepas (freelance).
Pekerja gig tersebut di antaranya adalah mitra layanan ride-hailing atau transportasi online. Seperti driver ojek online (ojol) atau taksi online (taksol). Data BPS itu menyebutkan ada sekitar 1,8 juta pekerja gig atau tenaga lepas yang berprofesi sebagai driver ojol dan taksol.
Belakangan muncul polemik mengenai tuntutan tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojol yang statusnya adalah mitra perusahaan ride-hailing. Bahkan beberapa hari lalu mereka melakukan aksi ujuk rasa untuk menuntut perusahaan aplikasi memberikan THR badi mereka.
Guru besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono telah melakukan kajian terkait polemik pembayaran THR bagi pekerja lepas atau mitra. Menurut dia, regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra tersebut, bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing. Namun, juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.
Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing. "Termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Di dalam aturan itu, secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.
Sehingga secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.
Dengan status hubungan kemitraan itu berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform. Berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan selama ini pelaku industri on-demand di Indonesia telah menjalankan berbagai inisiatif. Antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak mitra. Serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus.
"Ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra," kata Agung dalam keterangannya Minggu (2/3).
Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis. Yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
