
Pengungkapan kasus rokok ilegak yang rugikan negara hingga Rp 1 triliun
JawaPos.com – Meski aturan deklarasi barang bawaan ke luar negeri ada sejak 2017, nyatanya tidak banyak yang mengikuti kebijakan tersebut. Terlebih dengan sifat pelaporan yang tidak wajib.
”Selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai oleh penumpang,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Askolani pada konferensi pers APBN Kita kemarin (25/3).
”Sebab, secara lazim kami pun tidak mencatat itu. Kami tetap memberikan percepatan dan pelayanan kepada penumpang yang sangat efektif,” lanjut dia.
Askolani menegaskan, kebijakan tersebut bersifat opsional. Yang jelas, aturan itu ditetapkan demi mempermudah para penumpang. Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
”Itu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan penumpang dengan mereka menyampaikan barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri sebelum berangkat,” jelasnya.
Pelaporan barang bawaan penumpang itu difokuskan pada high value goods atau barang bernilai tinggi. Misalnya, kamera, laptop, handphone, serta barang-barang yang digunakan untuk pameran, konser musik, dan lainnya. Tujuannya, mempercepat pelayanan sehingga Bea Cukai bisa menggunakan data tersebut saat penumpang kembali ke tanah air.
Askolani menyampaikan, selama ini kebijakan itu banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, dan musik, serta pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang.
”Kemudian, bila barang-barang itu dicatat sebelumnya, dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara. Itu yang kami lakukan,” terangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut merespons kegaduhan yang sempat terjadi dengan meminta Ditjen Bea Cukai meluruskan pemahaman terhadap ketentuan tersebut. ”Kadang-kadang, bahkan termasuk UMKM melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia. Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu,’’ ujarnya. (dee/raf/drw/c14/fal)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
