
Photo
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut sanksi administratif AdaKami pada tanggal 22 Desember 2023. Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per tanggal 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian bahwa tidak ada korban seperti yang diviralkan.
AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP.
Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan.
Anna Urbinas selaku Government Relation Head AdaKami menyatakan, “AdaKami sendiri telah memenuhi penyampaian dokumen pemenuhan atas sanksi administratif yang kami terima pada tanggal 6 Desember 2023 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Laporan AdaKami termasuk dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP khususnya penanganan penagihan, sejak diterapkan SOP penagihan yang terbaru jumlah keluhan penagihan yang menurun.“
Sebelumnya Direktur Utama AdaKami, Bernardino M Vega Jr menuturkan, “Selain itu kami juga siapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal, kewenangan divisi QC sudah kami tingkatkan, bahkan pelatihan / capacity building berkala juga sudah kami jalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan tetapi juga divisi pelayanan konsumen.”
AdaKami menyakini perbaikan ini bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang, serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman. Namun AdaKami tetap mendorong nasabah untuk melaporkan setiap bentuk penagihan yang tidak beretika melalui hotline customer service di 15000-77, dengan melampirkan bukti-bukti dan kronologis lengkap.
AdaKami baru-baru ini meluncurkan booth walk-in customer service yang berlokasi di mall Balekota Tangerang untuk mempermudah akses nasabah dalam menyampaikan keluhan secara tatap muka.
Photo
Selama periode sanksi berlangsung Anna menyebutkan “bukan berarti kami diam-diam saja, perbaikan terus kami lakukan dan laporan berkala serta komunikasi terus kami lakukan dengan OJK, sebagai bentuk tunduk terhadap regulator mengingat compliance menjadi hal utama dalam bisnis AdaKami.”
Dalam periode yang sama AdaKami juga terus melakukan edukasi masyarakat, apalagi setiap tahun akan muncul generasi yang virgin secara keuangan, populasi ini perlu terus dibekali. AdaKami berkomitmen untuk berfokus pada literasi masyarakat agar seluruh nasabah dan masyarakat dapat diperlengkapi dengan kemampuan digital / membaca dan membagikan informasi dengan baik, agar terhindar dari berita hoax ataupun menyebarkan berita tanpa dasar/bukti.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
