Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 05.01 WIB

Daftar 10 Kota dengan Biaya Hidup Tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta No. 1 Sampai Rp 14,9 Juta per Bulan

DKI Jakarta menduduki peringkat pertama kategori kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia, berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 BPS. - Image

DKI Jakarta menduduki peringkat pertama kategori kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia, berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 BPS.

JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, Selasa (12/12). Hasilnya, Jakarta menduduki urutan pertama kota dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.

"Jadi, di sini kita lihat wilayah-wilayah mana yang nilai konsumsi rata-rata rumah tangga sebulannya itu tinggi, atau biaya hidup di kota tersebut dikatakan tinggi. Di sini yang pertama DKI Jakarta dengan nilai konsumsi rata-rata Rp 14,9 juta," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam Sosialisasi Hasil SBH 2022.

Berturut-turut setelahnya yaitu Bekasi (Rp 14,3 juta), Surabaya (13,4 juta), Depok (12,4 juta), Makassar (Rp 11,5 juta), dan Tangerang (Rp 10,9 juta). Kemudian Bogor (Rp 10,7 juta), Kendari (Rp 10,2 juta), Batam (Rp 10 juta), dan Balikpapan (Rp 9,8 juta).

"Dibandingkan 2018, dari hasil SBH 2018 terlihat kota termahal itu adalah Bekasi (Rp 13,7 juta), diikuti DKI Jakarta (Rp 13,5 juta)," lanjutnya.

Pada SBH 2018, Jayapura masuk peringkat 10 besar kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Sementara pada SBH 2022 tidak muncul Kota Jayapura, tetapi muncul Kota Balikapapan.

Dalam kesempatan tersebut Pudji menjelaskan, pelaksanaan SBH 2022 dilatarbelakangi adanya perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, perilaku, pendapatan, selera, dan sebagainya. Alasan lain yang melatarbelakangi pelaksanaan SBH 2022 yaitu penyesuaian tahun dasar akibat shock dan krisis. Shock juga menjadi alasan yang melatarbelakangi pemutakhiran bobot perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Kita bisa merasakan, sejak pandemi pola konsumsi masyarakat berubah. Karena itu, bobot SBH 2018 dirasa semakin kurang relevan untuk menggambarkan konsumsi masyarakat saat ini," lanjut Pudji.

Pelaksanaan SBH 2022 juga dilatarbelakangi perkembangan jenis barang dan jasa yang luar biasa, yang bermunculan dan mencerminkan pergeseran preferensi dan prioritas masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa. Terakhir yaitu adanya perubahan dinamika pasar, dengan banyak bermunculannya outlet baru dan pasar online yang menciptakan variasi dalam harga dan ketersediaan produk.

"Inilah yang jadi latar belakang dilakukan SBH 2022, tentu tidak lepas dari rekomendasi internasional bahwa pemutakhiran bobot IHK dilakukan maksimal 5 tahun, tidak boleh lebih," jelas Pudji.

Cakupan SBH 2022 tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yakni di 150 kabupaten/kota, mencakup perwakilan urban dan rural. Dengan rincian Sumatera (41 kabupaten/kota), Jawa (38 kabupaten/kota), Bali-Nusra (12 kabupaten/kota), Kalimantan (21 kabupaten/kota), Sulawesi (24 kabupaten/kota), dan Maluku-Papua (14 kabupaten/kota).

"Khusus Papua, sehubungan adanya DOB yang terbentuk pada 2022 sementara SBH ini sudah dirancang pada 2020, maka di Pulau Papua terlihat ada provinsi (Papua Barat) yang hanya punya satu kota IHK, yakni Kota Manokwari," jelas Pudji. Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya memiliki tiga kota IHK yakni, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore