
Khofifah Indar Parawansa
JawaPos.com – Nilai UMK (upah minimum kabupaten/kota) Surabaya pada 2024 masih tertinggi di Jawa Timur (Jatim). Nilainya mencapai Rp 4.725.479, naik Rp 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemarin (1/12) dini hari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan nilai UMK untuk semua kabupaten/kota di provinsi paling timur di Jawa tersebut. Selain nilai nominalnya tertinggi, Surabaya mencatatkan kenaikan UMK paling tinggi dibandingkan daerah lain.
Jika Surabaya tertinggi, UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo, yakni Rp 2.172.287. UMK Situbondo hanya naik Rp 35 ribu.
Khofifah menjelaskan, penetapan UMK 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan, baik dari para kepala daerah, kelompok buruh, maupun kalangan pengusaha.
”UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Khofifah.
Dia menegaskan, dasar penetapan UMP Jatim 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh bupati/wali kota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.
Khofifah menambahkan, penetapan UMK ini membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. ”Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh,” tambahnya.
UMP Jatim 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Khofifah menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upah. Selain itu, pengusaha tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Khofifah berharap UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian. ”Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha, dan keberlanjutan usaha di Jatim,” katanya.
Sementara itu, dalam pidato di Naker Award di Jakarta kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, UMK hanya berlaku untuk tenaga kerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mempunyai format yang berbeda.
Pada kesempatan sebelumnya, Ida menjelaskan, bagi tenaga kerja di atas satu tahun wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja. Penghitungannya menggunakan instrumen struktur skala upah.
”Dengan begitu, mereka (pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun) dapat menerima gaji di atas UMP,” katanya.
Besarannya, lanjut dia, dibahas sesuai kesepakatan dengan perusahaan. Dengan skema itu, Ida mengatakan bahwa buruh atau pekerja dapat digaji di atas upah minimum. (hen/wan/c19/ttg)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
