UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Kadisnakertrans Provinsi NTB sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, I Gede Putu Aryadi merekomendasikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik 3,06 persen menjadi Rp 2.444.067. Angka ini tercatat naik sebesar Rp 72.660 dibandingkan dengan UMP 2023 yang ditetapkan sebesar RP 2.371.407.
Rekomendasi ini sebagaimana dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Senin (20/11).
“Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke Gubernur,” kata Aryadi dikutip dalam situs resmi Dinakertrans Provinsi NTB, Selasa (21/11).
Dia menjelaskan, sidang tersebut dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO), dan Unsur Serikat Pekerja.
Aryadi memastikan, penetapan UMP NTB 2024 ini telah sesuai dengan formula yang dituangkan pada Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Jadi besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067 dengan kenaikan 3.06 persen, yaitu sebesar Rp 72.660," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Aryadi mengatakan bahwa dari unsur pengusaha menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023. Pihak pengusaha sepakat bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir dan mendorong pertumbuhan investasi.
Sementara itu dari sisi Serikat Pekerja, menyatakan menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Meski begitu, unsur serikat pekerja mempersilakan Gubernur uuntuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Aryadi menegaskan bahwa UMP NTB 2024 sebesar Rp 2,44 juta merupakan upah yang diterima pekerja baru dengan masa kurang 1 tahun. Sementara bagi buruh yang sudah lama bekerja bisa disesuaikan dengan skala upah yang telah ditetapkan perusahaan.
"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," pungkas Aryadi.