Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2023 | 23.25 WIB

Pasar AS dan Eropa Lesu, Industri Tekstil Butuh Kebijakan Proteksi

Pekerja menlayani calon pembeli di salah satu toko tektil di kawasan Mayestik, Jakarta, Senin (12/9/2022). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengatakan, pertumbuhan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia di kuarta - Image

Pekerja menlayani calon pembeli di salah satu toko tektil di kawasan Mayestik, Jakarta, Senin (12/9/2022). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengatakan, pertumbuhan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia di kuarta

JawaPos.com - Pemerintah memberi perhatian lebih pada industri padat karya. Khususnya tekstil.

Industri tersebut sempat diterpa isu PHK pada akhir 2022 dan ancaman tersebut masih nyata di tahun ini. Untuk meredam hal tersebut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan berupaya memberikan proteksi dan dukungan.

Kementerian Perindustrian menyatakan, industri tekstil, alas kaki, dan furnitur tengah tertekan. Sebab, pasar ekspor tradisional industri tersebut, Amerika Serikat (AS) dan Eropa, tengah lesu.

"Tetapi, ada harapan paling lama sampai kuartal II tahun ini, (kemudian) bisa rebound," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akhir pekan lalu.

Menperin menyatakan, pihaknya telah mengusulkan sekitar tujuh kebijakan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). Usulan tersebut, antara lain, pemerintah akan memberlakukan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas). Dengan begitu, akan ada barang yang dilarang atau dibatasi impornya ke Indonesia.

"Pemerintah tidak akan melakukan lartas terhadap seluruh produk, tetapi akan menetapkan secara selektif," bebernya.

Selain itu, Kemenperin mengusulkan kebijakan post-border menjadi border. "Tentu tidak semuanya juga, tapi secara selektif berdasar kode HS-nya," tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut akan memperbarui kebijakan trade remedies guna mencegah dan memulihkan kerugian para pelaku industri dalam negeri. Khususnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Bentuk itu bisa berupa bea masuk antidumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguards.

"Kami terus melakukan workshop dan pertukaran informasi mengenai kebijakan perdagangan untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri," ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kemendag Kasan.

Kasan menyatakan, Kemendag telah membentuk tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) pun telah melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah. Yakni, PT Sri Rejeki Isman, PT Dan Liris, dan PT Prima Sejati Sejahtera.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore