
Photo
JawaPos.com - Gaji formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat menjadi persoalan lantaran ketidakpastian sumber anggaran. Ada yang menyebut bersumber dari APBD, ada juga yang menyebut dari APBN.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperjelas bahwa sumber gaji PPPK berasal dari APBN yang ditransfer ke daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25,74 triliun.
"Di dalamnya ada penggajian formasi PPPK, ini yang selalu menjadi consent kita semua. Bagaimana kita menyelesaikan PPPK di daerah, jadi kita masukkan (ke APBN) yaitu Rp 25,47 triliun," kata Prima dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan, dalam DAU pihaknya membagi dua tipe, yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan ditentukan penggunaannya. Adapun penggajian formasi PPPK alokasinya berada pada pagu DAU yang ditentukan pengunaannya.
Secara total keseluruhan, DAU yang dialokasikan dalam APBN 2023 sebesar Rp 396 triliun. DAU tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 286.77 triliun. Sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya atau earmaking sebesar Rp 109.23 triliun.
Dalam DAU earmaking, tidak hanya dialokasikan untuk gaji PPPK melainkan juga ditentukan untuk pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,67 triliun.
"Juga pendanaan layanan publik sebesar Rp 81,82 triliun yang biasanya digunakan untuk sarana prasarana pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum," ujar Prima.
Lebih lengkap Prima merinci, anggaran sebesar Rp 24,75 triliun akan disalurkan kepada 1.347.828 PPPK se-Indonesia. Adapun rincian anggaran yang akan dibagikan ke daerah dibagi menjadi dua klaster sebagai berikut:
1. Klaster provinsi
Sumatera: Rp 1.479.32 miliar
Jawa dan Bali: RP 1.051.69 miliar
Kalimantan dan Sulawesi: Rp 1.465.72 miliar
Nusra, Maluku, dan Papua: Rp 486.95 miliar
2. Klaster kabupaten/kota
Sumatera: Rp 5.471.31 miliar
Jawa dan Bali: Rp 8.456.27 miliar
Kalimantan dan Sulawesi: Rp 4.554.35 miliar
Nusra, Maluku, dan Papua: Rp 2.775.38 miliar
"Adapun total keseluruhan untuk penggajian PPPK secara nasional sebesar Rp 25.742.00 triliun," pungkas Prima.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
