Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 21.36 WIB

Gaji PPPK Kabupaten Malang Naik Rp 125 Miliar, Pastikan Tak Ada PHK, Siapkan Strategi Penuhi Aturan Belanja Pegawai

Sejumlah ASN Kabupaten Malang mengikuti apel di halaman Pendapa Agung, beberapa waktu lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR MALANG) - Image

Sejumlah ASN Kabupaten Malang mengikuti apel di halaman Pendapa Agung, beberapa waktu lalu. (INDAH MEI YUNITA/RADAR MALANG)

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menambah alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 125 miliar pada 2026. Kenaikan tersebut dilakukan seiring bertambahnya jumlah PPPK yang diangkat dalam dua tahap seleksi serta penyesuaian masa kerja pegawai. Total anggaran gaji PPPK kini mencapai Rp 689 miliar, meningkat dari sekitar Rp 564 miliar pada perubahan APBD 2025.

Di sisi lain, Pemkab Malang juga memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK meski mulai 2027 harus memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Untuk memenuhi aturan tersebut, pemerintah daerah memilih meningkatkan kapasitas pendapatan dan belanja daerah hingga diproyeksikan mencapai Rp 5,3 triliun daripada mengurangi jumlah pegawai.

Alokasi Gaji PPPK Bertambah Rp 125 Miliar

Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang meningkat. Itu dilakukan untuk menyesuaikan jumlah PPPK yang bertambah selama satu tahun serta penambahan masa kerjanya.

”Kami mengalokasikan Rp 689 miliar untuk gaji PPPK tahun ini,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati. Sedangkan alokasi pada perubahan APBD 2025 lalu sekitar Rp 564 miliar. Sehingga ada penambahan Rp 125 miliar untuk gaji PPPK.

Ketentuan pemberian gaji PPPK tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya. 

Kategori dengan gaji terendah yakni golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun yang menerima Rp 1,93 juta per bulan dan tertinggi yakni golongan XVII dengan masa kerja 3 tahun yang menerima Rp 7,32 juta per bulan. ”Meskipun ada efisiensi, kami mengupayakan tidak ada pengurangan gaji pegawai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis PPPK. Yakni PPPK penuh waktu dan paro waktu. Meskipun sistem kerjanya sama dengan ASN lainnya, tetapi ketentuan gaji yang diterima berbeda. ”Gajinya minimal sama dengan yang diterima selama mereka bekerja sebagai pegawai kontrak,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paro waktu. Seperti diberitakan, kisaran gaji pegawai non ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. 

Dengan rincian, pegawai honorer dengan pendidikan sarjana gaji bulanannya Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk yang pendidikan D3, gajinya Rp 2,4 juta. Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji 2,2 juta.

”Saat ini, kami memiliki 314 PPPK paro waktu,” kata Nurman. Dengan rincian, 147 Tenaga Teknis (TT) dan 167 guru. Kontrak kerjanya hanya satu tahun. Sehingga harus mengurus perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan tersebut juga dengan memertimbangkan penilaian kinerja oleh pimpinan di instansi masing-masing. Jika kinerjanya buruk, ada kemungkinan tidak diperpanjang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore