Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 22.08 WIB

Kondisi Fiskal Pemda, Gubernur Sherly Tjoanda Mengaku Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos. (Istimewa) - Image

Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos. (Istimewa)

JawaPos.com - Lemahnya kondisi fiskal pemerintah daerah (pemda) turut dirasakan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, menteri dalam negeri (mendagri), dan kepala daerah lainnya di Jakarta pada Senin (8/6), Sherly buka-bukaan tak sanggup lagi membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir 2026.

Keluhan itu bermula dari Sherly menyinggung soal relaksasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Dia mengaku langkah tersebut patut diapresiasi, tetpi tidak serta-merta menyelesaikan masalah.

"Tetapi, tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly sebagaimana dilansir video siaran langsung akun YouTube TV Parlemen pada Selasa (9/6).

Orang nomor satu di Malut itu mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) dengan Komisi II DPR dan pemerintah pusat perlu kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dia usul pembahasan RDP tersebut fokus pada kebijakan fiskal 2027. Tujuannya untuk mendapatkan kepastian ada atau tidak pemotongan anggaran seperti tahun ini.

"Tadi, juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu. Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi, permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," jelasnya.

Selain itu, Sherly juga menyinggung soal larangan rekrutmen PPPK. Menurut dia, pemda tidak meminta gaji PPPK dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pihaknya hanya meminta agar Dana Bagi Hasil dikembalikan sebagian dari total 60 persen yang diambil oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, pemda yakin bisa membayar gaji PPPK.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore