
Anggota DPR RI yang juga Waketum PTKI, Darmadi Durianto (tengah) ketika memberikan keterangan pers di Jakarta.
JawaPos.com - Para pelaku usaha Ultra Mikro Kecil (UMK) kerap kali kesulitan menyelesaikan tunggakan saat melakukan pinjaman ke pihak bank, baik bank swasta maupun pelat merah. Imbasnya, kesulitan tersebut menyebabkan kredit macet atau mangkrak yang mesti ditanggung pihak bank. Tak hanya berimbas ke kredit macet, namun kondisi demikian sangat rentan dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pinjaman keuangan diluar regulasi yang ada.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memandang, kondisi tersebut memang dilematis. Sebab, satu sisi pihak bank, baik swasta maupun BUMN terikat regulasi yang ada. Disisi lain, kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK juga belum begitu optimal atau bisa dikatakan sangat minim.
"Dalam kondisi seperti ini kita mesti berpikir jernih dan mencari formulasi yang tepat. Dimana antara negara (bank BUMN khususnya) dengan rakyatnya (para pelaku UMK) mendapat win win solution," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Darmadi mengungkapkan, persoalan mendasar terkait kondisi tersebut terkait masih dimungkinkannya kebijakan hapus hak tagih yang utamanya dapat dilakukan oleh bank-bank BUMN. "Hal inilah yang masih jadi bumerang. Karena kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK tidak sebanding dengan pendapatan mereka ketika disatu sisi mereka juga mesti memikirkan kewajiban kreditnya," paparnya.
Dengan denikian, kata Darmadi, Ia mengusulkan agar Pemerintah membuat peraturan yang dapat meringankan beban para pelaku UMK. Khususnya, terkait kebijakan hapus hak tagih.
“Pemerintah mesti buat regulasi soal hapus hak tagih kepada para pelaku UMK. Bisa melalui Perpres atau PP mungkin. Karena keberadaan PP no 33/2006 kurang kuat, makanya butuh peraturan yang lebih kuat karena selama ini pihak bank selalu dibayangi ketakutan jika digunakan skema hapus hak tagih akan jadi kerugian negara," papar jelasnya.
Menurutnya, jika ada skema hapus hak tagih, itu sebagai bukti konkret bahwa negara hadir menjadi perisai rakyatnya. Dan banyak efek positifnya. "Supaya mereka (para pelaku UMK) bisa akses ke perbankan dan tidak terjebak pinjam uang ke rentenier yang menawarkan suku bunga tinggi. Dan supaya mereka tidak masuk dalam jebakan rentenier yang menghancurkan kemampuan ekonomi pelaku usha mikro dan kecil," tuturnya.
Kondisi saat ini, kata Darmadi mengungkapkan, banyak para pelaku UMK yang justru terjerat utang-utang yang ditawarkan para penyedia layanan pinjaman keuangan diluar peraturan perundang-undangan.
"UMK kita ibaratnya seperti masuk dalam lingkaran setan. Enggak bisa akses perbankan karena diblack list OJK dalam SLIK. Akhirnya banyak yang pinjam ke rentenier. Padahal ketika mereka pinjam rentenir, bunga pinjaman bisa mencapai 20 persen perbulan, tentu ini kondisi yang memprihatinkan. Sistem tersebut menghancurkan fondasi perekonomian mereka. Mereka para pelaku UMK bisa hancur lebur," ungkapnya.
Adapun terkait skema hapus hak tagih kredit macet, Darmadi mengusulkan agar dibuat kriteria tertentu berdasarkan jumlah pinjaman dan durasi. “Misalnya, sudah 5 tahun macet dan hanya untuk outstanding kredit macet dibawah 5 juta. Selain itu saya tekankan agar kriteria penerima hapus hak tagih kredit macet juga harus dirumuskan dan diidentifikasi dengan cermat dan diback up oleh data-data yang akurat," ucapnya.
Darmadi juga menambahkan, tujuan hapus hak tagih kredit macet juga supaya bisa mengejar alokasi kredit 30 persen untuk UMKM. Selain itu, agar perbankan BUMN dapat melaksanakan kebijakan hapus hak tagih ini mesti dibarengi dengan payung hukum yang lebih kuat.
“Sekali lagi selama ini ketakutan mereka (pihak bank) adalah soal dituduh merugikan keuangan negara yang mengakibatkan mereka bisa dipidana," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/AqzwceTP2zM

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
