Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 06.07 WIB

Regulasi Yang Memicu Lahirnya Mafia Impor Bawang Putih Harus Dihapus

Pedagang  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kelangkaan pasokan bawang putih yang diindikasi karena adanya virus Corona yang 95 persen pasokan bawang putih - Image

Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kelangkaan pasokan bawang putih yang diindikasi karena adanya virus Corona yang 95 persen pasokan bawang putih

JawaPos.com - Ketersediaan bawang putih menjadi sorotan pada awal 2021. Pemerintah mengklaim stok bawang putih sangat aman, namun harga di pasaran merangkak naik.

Khairul, salah seorang pedagang bawang putih di pasar induk Kramatjati Jakarta Timur mengatakan, harga bawang putih per hari ini di pedagang pasar induk jenis kating sudah Rp 21.000 per kilogram dan bawang putih jenis honan Rp 18.500/kg.

Di tingkat importir, harga juga sudah mulai tembus Rp 19.250 sampai Rp 19.750/kilogram. Diperkirakan kenaikan itu terus berlanjut sampai bulan berikutnya.

"Itu modal belinya. Kalau dengan ongkos bersihin dan penyusutan, harga di eceran bisa sampai Rp 25.000 per kilogram," ujar Khairul kepada wartawan, Selasa (16/2).

Kenaikan harga bawang putih ini mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, fakta menunjukkan bahwa bawang putih yang dibeli masyarakat terbilang tinggi. Padahal konsumsi untuk komoditas tersebut stabil dan dapat diprediksi setiap tahunnya. "Jika impor tidak lancar, maka suplai berkurang dan harga berpotensi naik," katanya.

Menurut dia, ketersediaan bawang putih hanya dapat dijaga dengan impor. Sementara proses impor masih menjadi persoalan. Disinyalir dengan adanya impor bawang putih dapat mengganggu petani lokal. Padahal, untuk impor bawang putih tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang berpotensi terganggu.

Agar situasi seperti ini tidak berlanjut, Guntur berharap pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dengan adanya UU sapu jagat tersebut proses birokrasi impor dapat dipermudah. "Harga yang beli masyarakat juga kompetitif," katanya.

Direktur Riset dan Program SUDRA Surya Vandiantara menuturkan, dengan adanya tingginya harga bawang putih perlu dikaji lebih mendalam. Jika pemicu karena regulasi, maka aturan itu direvisi agar masyarakat tidak dirugikan.

Baca juga: Stok Bawang Putih Aman, 175 Ribu Ton Impor Belum Direalisasikan

"Sudah selayaknya pemerintah mempermudah perizinan ekspor-impor. Langkah ini untuk mengansitipasi lahirnya mafia impor, rente, dan monopoli," ujar Surya Vandiantara.

Dia meminta pemerintah membiarkan pasar membentuk harga komoditas itu sendiri dengan persaingan yang sehat. Kebijakan yang menyebabkan rusaknya mekanisme pasar perlu dihapuskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://youtu.be/X5jtxYsxvaM

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore