
Proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
JawaPos.com - Pandemi Covid-19 berlangsung hampir dua tahun. Percepatan sertifikasi pada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta pun dIpercaya bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
"Sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha," kata Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki dalam keterangannya, Jumat (21/5).
Mastuki memastikan, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. Di mana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
"UU Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas yang memberikan penyederhanaan perizinan berusaha termasuk proses bisnis sertifikasi halal. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut," terang dia.
Kata dia, perkembangan regulasi JPH ini banyak berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan juga mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
"Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja," imbuhnya.
Proses 21 hari kerja tersebut, lanjutnya, terhitung setelah semua kelengkapan dokumen dan persyaratan pelaku usaha terpenuhi. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saat ini layanan sertifikasi halal berbasis web melalui aplikasi Sihalal juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan berbagai Kementerian/Lembaga yang dilakukan secara elektronik, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat dan efisien," pungkas Mastuki.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
