Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Mei 2021 | 00.35 WIB

Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi

Proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). - Image

Proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

JawaPos.com - Pandemi Covid-19 berlangsung hampir dua tahun. Percepatan sertifikasi pada pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan juta pun dIpercaya bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha," kata Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Mastuki memastikan, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. Di mana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

"UU Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas yang memberikan penyederhanaan perizinan berusaha termasuk proses bisnis sertifikasi halal. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut," terang dia.

Kata dia, perkembangan regulasi JPH ini banyak berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan juga mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja," imbuhnya.

Proses 21 hari kerja tersebut, lanjutnya, terhitung setelah semua kelengkapan dokumen dan persyaratan pelaku usaha terpenuhi. Pemangkasan waktu itu meliputi semua proses bisnis layanan sertifikasi halal yang dilakukan di BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saat ini layanan sertifikasi halal berbasis web melalui aplikasi Sihalal juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan berbagai Kementerian/Lembaga yang dilakukan secara elektronik, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat dan efisien," pungkas Mastuki.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore