
Photo
JawaPos.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) akan mendapatkan minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah. Kepastian mendapatkannya dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah. "Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO," jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Senin (21/3).
Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi. Langkah selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar. Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMK dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas. "Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan," jelas dia.
Adapun untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas. Caranya, dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer dan faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Ditjen Industri Agro, surat permohonan pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik. Dalam melakukan verifikasi, pihaknya dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat dan UMK. Mereka juga dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan mengekspor minyak goreng curah.
"Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan. Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS," tegas Putu.
Ditegaskan olehnya, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan izin usaha.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
