
Photo
JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, akan membentuk badan baru, yaitu bank tanah. Dengan adanya bank tanah, masyarakat dapat membangun rumah di perkotaan dengan harga yang lebih murah. Bank tanah ini masuk dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini telantar atau tidak berpemilik menjadi milik negara. Sebagian dari tanah tersebut akan diperuntukkan perumahan rakyat.
"Bank tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan sosial, perumahan rakyat, perhutanan, dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10).
Melalui pembentukan bank tanah, pemerintah bisa menyediakan lahan untuk perumahan atau perkantoran dengan harga yang lebih murah. "Bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah, ataupun kalau bayar, bayar murah sekali," tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=Og_0YNmk-x8&ab_channel=jawapostvofficial

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
