Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 23.54 WIB

KPK Berpeluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa) - Image

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7). Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Nusron Wahid, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).

Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.

“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai SGD 46.500.

KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore