Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 04.58 WIB

Pemerintah Janjikan UU Cipta Kerja Beri Kemudahan dan Lindungi UMKM

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah mengklaim, melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi besar melalui kemudahan perizinan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, izin usaha UMKM hanya cukup melakukan pendaftaran dan tidak disamakan lagi dengan usaha besar.

"Selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga mencakup adanya insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan pelaku UMKM. Hal itu belajar dari negara lain yang sektor UMKMnya ikut tumbuh besar dengan bermitra dengan industri besar.

"Kemitraan kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar,” ucapnya.

Disisi lain, Teten menambahkan, juga ada insentif fiskal yang akan diberikan bagi pelaku usaha besar yang mengembangkan dan memberdayakan UMKM. "Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.

Bahkan, pemerintah juga akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah. "Rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore