
Photo
JawaPos.com - Kehadiran kartu kredit memang memberi kemudahan transaksi pembayaran. Sehingga, banyak orang yang makin tergiur dalam menggunakannya untuk segala keperluan. Seperti belanja, bayar tagihan rumah tangga, sampai tarik tunai layaknya kartu debit.
Mengutip situs resmi Cermati.com, perlu diingat, ternyata ada beberapa pengeluaran yang sebetulnya tidak boleh dibayar memakai kartu kredit. Hal tersebut diantaranya,
1. Membeli kebutuhan pokok dan perintilan lainnya
Sebaiknya kartu kredit tidak digunakan dalam membeli kebutuhan pokok di supermarket, minimarket, kedai kopi, makan di restoran, sampai mengisi saldo dompet digital, semua pakai kartu kredit. Sebab, kebiasaan seperti ini yang membuat tagihan kartu kredit membengkak.
Untuk membeli kebutuhan pokok maupun anggaran hiburan, dapat mengalokasikan dana dari gaji bulanan. Misalnya 30 persen dari gaji untuk kebutuhan pokok, dan 5-10 persen untuk anggaran hiburan. Sehingga, tidak perlu mengandalkan kartu kredit untuk keperluan tersebut karena sudah ter-cover dari gaji bulanan.
2. Untuk menutup utang
Kartu kredit sebaiknya dihindari untuk membayar utang, termasuk dalam keadaan darurat sekalipun. Misal pembayaran Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kebiasaan tersebut bisa membuat terjebak pada kubangan utang. Sebab saat membayar utang pakai kartu kredit, wajib mencicil utang pokok plus bunga hingga lunas. Kalau terlambat, bisa kena denda. Jumlah tagihan yang harus dibayar akan semakin besar.
3. Cicilan KPR dan Kendaraan Bermotor
Sebaiknya jangan pernah membayar cicilan rumah dan kendaraan bermotor menggunakan kartu kredit. Sebab, bunga KPR dan kendaraan bermotor biasanya tinggi dengan tenor yang panjang. Jika menggunakan kartu kredit untuk membayar angsuran tersebut, maka beban semakin berat. Bayar cicilan KPR dan KKB tinggi, juga membayar tagihan kartu kredit yang besar.
Bila punya cicilan rumah, mobil atau motor, maupun utang dalam bentuk lain yang harus dibayar, dapat menggunakan gaji bulanan. Alokasikan saja anggaran sekitar 20 persen untuk kebutuhan membayar utang. Jadi bisa menyelamatkan kartu kredit dan diri sendiri dari malapetaka keuangan.
4. Tarik tunai
Penggunaan kartu kredit layaknya kartu debit seperti penarikan tunai di mesin ATM atau EDC jelas harus dihindari. Bank Indonesia (BI) pun sudah melarang pengguna maupun merchant untuk melakukan gesek tunai. Ingat, tarik uang tunai dengan kartu kredit akan dikenakan biaya disertai bunga sebesar 4 persen atau minimal Rp 50.000 setiap kali melakukan penarikan.
5. Pembayaran dengan nominal kecil
Hindari penggunaan kartu kredit untuk membayar belanjaan atau kebutuhan dengan nominal kecil. Misalnya bayar parkir mobil Rp 20.000. Tentu saja tagihan utang pokok dan bunga yang harus Anda bayarkan tak sebanding atau lebih besar ketimbang ongkos parkir tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=M7dmwTKEWTE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022