Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2020 | 18.19 WIB

UU BI, OJK Tak Lagi Berwenang Awasi Bank

Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta - Image

Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

JawaPos.com – Rencana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf revisi Undang-Undang BI disebutkan, pelimpahan dilaksanakan secara bertahap, selambatnya 31 Desember 2023.

Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, isu tersebut sangat tidak produktif saat ekonomi Indonesia terpuruk akibat Covid-19. Dia mengingatkan, OJK didirikan dengan semangat reformasi untuk memperkuat BI.

Baca juga: Akademisi Sebut Pembubaran OJK Adalah Langkah Ngawur

Pemerintah belum merespons rencana revisi UU Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa revisi UU itu merupakan inisiatif DPR. Posisi pemerintah, menurut Sri Mulyani, sudah jelas. Yakni, kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=H_IQnRYbOwY

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore