
Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
JawaPos.com – Rencana mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) dibahas kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam draf revisi Undang-Undang BI disebutkan, pelimpahan dilaksanakan secara bertahap, selambatnya 31 Desember 2023.
Namun, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyayangkan hal tersebut. Menurut dia, isu tersebut sangat tidak produktif saat ekonomi Indonesia terpuruk akibat Covid-19. Dia mengingatkan, OJK didirikan dengan semangat reformasi untuk memperkuat BI.
Baca juga: Akademisi Sebut Pembubaran OJK Adalah Langkah Ngawur
Pemerintah belum merespons rencana revisi UU Bank Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa revisi UU itu merupakan inisiatif DPR. Posisi pemerintah, menurut Sri Mulyani, sudah jelas. Yakni, kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=H_IQnRYbOwY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022