
Paxels.com
JawaPos.com - Dengan adanya new normal, segala aktivitas sosial dan ekonomi termasuk sektor pariwisata kembali dilonggarkan seperti semula. Syaratnya, masyarakat dan pelaku usaha seperti industri perhotelan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Nah, tentu hal ini menjadi kabar baik buat kita semua, terutama bagi yang hobi liburan keluar kota bersama keluarga. Rasa jenuh berbulan-bulan di rumah saja akhirnya bisa segera terobati dengan diterapkannya new normal ini. Konsep liburan staycation menjadi perbincangan hangat di tengah kejenuhan masyarakat yang tengah kerja dari rumah saja.
Persiapan Staycation Selama New Normal
Berikut ini beberapa tips aman liburan di tengah pandemi:
1. Jaga kesehatan sebelum bepergian, dan patuhi protokol kesehatan dengan cermat.
Hal yang paling penting diperhatikan adalah kondisi tubuh yang sehat. Jangan sampai tubuh mengalami gangguan penyakit apapun saat bepergian ke tempat wisata, terutama yang menunjukkan gejala atau ciri-ciri terinfeksi COVID-19. Patuhi protokol kesehatan dengan cermat, gunakan masker, sering cuci tangan atau gunakan hand sanitizer untuk menghindari terjangkit atau menularkan penyakit virus Corona.
2. Tentukan Lokasi Liburan yang Aman, Pilih Hanya Zona Hijau
Selama new normal nanti tidak semua daerah di Indonesia bisa jadi tempat tujuan. Upayakan memilih daerah yang bebas dari kasus COVID-19 atau telah dinyatakan sebagai zona hijau Corona dan hindari keramaian dalam tempat hiburan.
3. Bawa alat makanan sendiri dan peralatan kebersihan pribadi
Di tengah pandemi, ada baiknya Anda membawa peralatan sendiri dari rumah, baik untuk makan maupun mandi. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 dari barang-barang yang dipakai secara bergantian.
4. Kurangi kontak langsung dengan pemesanan dan check-in online
Di kondisi seperti ini, kita dianjurkan untuk menghindari sebanyak mungkin kontak fisik dengan orang lain selama perjalanan termasuk saat pemesanan dan check in.
5. Hitung biaya perjalanan dan siapkan dananya.
Setelah mengalami penurunan tajam dalam jumlah pemesanan selama pandemi, biaya tiket saat ini masih terbilang stabil yaitu berkisar Rp 500 ribu – Rp 1.8 jutaan per orang, demikian pula dengan biaya penginapan berkisar antara Rp 300 ribu – Rp 8 jutaan per malam. Jika Anda ingin berlibur ke kota terdekat bersama keluarga, alangkah baiknya jika Anda menghitung dan menyiapkan dahulu dana yang dibutuhkan. Jumlah keseluruhan biaya staycation sekeluarga (4 orang) dengan menginap 3 hari 2 malam bisa berkisar antara Rp 5-6 jutaan hingga Rp 17 jutaan.
Pendanaan dengan Pinjaman Tanpa Agunan
Ada banyak bank dan fintech yang selama ini menyediakan jasa pinjaman online cepat seperti digibank KTA yang memberi pinjaman hingga Rp 80 juta dengan waktu persetujuan singkat dalam 60 detik saja. Dengan cara pengajuan mudah dan persyaratan hanya berupa e-KTP dan NPWP, Anda sudah dapat memulai mengajukan digibank KTA. Jika Anda masih tertarik mempelajari lebih lanjut mengenai pinjaman digibank KTA oleh Bank DBS ini, silakan kunjungi laman go.dbs.com/kta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Sultra dengan Nilai Kerugian Ditaksir Rp 328 Miliar
Prediksi Skor Roma vs Slovan Bratislava di Liga Champions: I Giallorossi Tak Mau Malu Lagi!
4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Susunan Pemain Sabah FK vs Borussia Dortmund: Daniel Svensson Siap Duel
Prediksi Skor Bhayangkara FC Vs PSIM Jogja di Super League: Misi Berat Laskar Mataram Curi Poin
Prediksi Fenerbahce vs Slavia Praha di Liga Champions: Tuan Rumah Bidik Kemenangan Perdana
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng FC vs Java United FC: Tim Tamu Siap Curi Poin
Prediksi Skor Isenmulang FC vs Java United: Laskar Kepodang Emas On Fire
Prediksi Skor Vasco da Gama vs Boca Juniors: Duel Ketat demi Tiket Final Copa Sudamericana
Bukan Sekadar Aransemen Ulang, Freya Sebut REVOICE Buka Sisi Lain JKT48

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022