Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2020 | 21.17 WIB

Jokowi Pamer Cipta Kerja di Pertemuan Pebisnis-Pemerintah Asia-Pasifik

Presiden Joko Widodo - Image

Presiden Joko Widodo

JawaPos.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memamerkan sejumlah keuntungan dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam acara APEC CEO Dialogues 2020. APEC CEO Dialogues 2020 merupakan pertemuan antara pebisnis dan pemerintah Asia Pasifik yang dihadiri oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Jokowi optimistis, UU Cipta Kerja akan memberikan angin segar bagi iklim dunia usaha di Indonesia karena telah merampingkan berbagai regulasi yang tumpang tindih. Jokowi merincikan, pertama, proses perizinan dan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat. Perizinan untuk usaha mikro tak diperlukan lagi, cukup dengan pendaftaran saja.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga, kegiatan usaha dan investasi makin mudah karena pembentukan perseroan terbatas tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jadi lebih mudah," ujarnya secara virtual, Kamis (19/11).

Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam, dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS," tuturnya.

Kelima, Indonesia akan membentuk sovereign wealth fund di mana lembaga ini akan mengelola dan menempatkan dana atau aset negara secara langsung atau tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Terakhir, UUOmnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.

"Termasuk memberikan kepastian dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=0439fAAjS08

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore