Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Februari 2020 | 23.04 WIB

Ada 4 Logika Sesat Terkait Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasannya

Menteri Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di perairan Nusa Penida dan Nusa Dua (Istimewa for JawaPos.com) - Image

Menteri Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan benih lobster di perairan Nusa Penida dan Nusa Dua (Istimewa for JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua-Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mengklarifikasi terkait isu ekspor benih lobster. Pasalnya, banyak kritikan mempersoalkan hal tersebut. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dalam diskusi 'Ngobrol Publik' ini, Effendi juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun menyatakan dukungannya atas kegiatan ekspor benih lobster. "Saya selalu menyatakan saya bisa setuju terhadap kemungkinan benih lobster diekspor, setelah KKP dan KP2 membuat MoU dengan Hatchery Lobster," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan terkait logika-logika yang ia sebut sesat terkait eskpor lobster. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat.

Logika sesat yang pertama, adalah tanggapan Susi di Twitter pada November lalu yang mengatakan bahwa lobster terancam punah jika diekspor. "Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak,” kata Susi.

Ia pun menanggapi hal itu dengan menyebutkan tidak ada yang menyatakan bahwa lobster akan punah. Bahkan, Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tidak pernah menyatakan status lobster terancam punah.

Padahal, yang di maksud olehnya adalah plasma nuftah, yaitu merupakan kekayaan alam yang sangat berharga, bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional. Akan tetapi, hal itu seringkali 'dipelintir' menjadi punah.

Kemudian logika sesat yang kedua terkait Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, di mana dalam Permen ini sering dianggap tidak memperbolehkan budidaya lobster dan hanya boleh diambil dari alam ketika tidak dalam keadaan bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Ia menuturkan bahwa ini logika sesat pada spesies tertentu. Dia memberikan contoh lobster mutiara (Panurilus Ornatus), rata-rata bertelur di atas 700 gram (walau ada juga sebagian kecil bisa bertelur di atas 500 gram. "Apa artinya, Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara. Dia tidak boleh dibudidaya, dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," tegasnya.

Kemudian, logika sesat yang ketiga adalah negara lain yang disebut hanya membiarkan benih lobster dipelihara alam dan Tuhan, lalu diambil setelah besar. Padahal yang sebenarnya tidak seperti itu, Australia dan Vietnam telah melakukan hal itu, bahkan Vietnam mengadopsinya selama 30 tahun.

"Kenapa didorong sektor budidaya, karena survival rate dari benih bening adalah 1 banding 10.000 pada daerah sink population, atau 1 banding 1.000 pada daerah non sink population," ujarnya.

Istilah tersebut memiliki arti yaitu benih lobster yang melimpah, mudah terlihat dan ditangkap, akan tetapi kawasan tersebut memliki banyak predator. "Jadi benur atau puerulus ini yang dibudidaya, di Vietnam bisa dengan survival rate 70 persen, pada berat 50 gram, 1 persen dikembalikan ke alam, sebagai restocking dan upaya menjamin kelestarian yang sejati," ujarnya.

Logika sesat yang terakhir adalah mengenai jumlah benih lobster per tahun di Indonesia. Hal ini harus dibuktikan secara akurat berdasarkan penelitian ilmiah.

Berdasarkan Telaah Revisi Permen 56 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Tim Pusat Riset Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan pada 2019, dinyatakan bila 50 persen benih dibiarkan di alam maka yang dapat diambil benihnya sekitar 425 miliar benih per tahun.

"Apa artinya? Artinya di alam Indonesia, menurut Badan Riset Perikanan resmi negara, terdapat 2 x 425 miliar, atau 850 miliar benih. Tentu saja dalam masa Bu Susi menjadi menteri, siklus pemijahan ini juga terjadi," jelasnya.

Effendi juga sedikit menambahkan, bukan karena ganti menteri, maka lobster tiba-tiba mau memulai siklus pemijahannya, sehingga angka ini tiba-tiba berubah. "Semoga semuanya kini jernih dan tidak sesat lagi, serta tidak dipelintir," tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore