Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 16.58 WIB

PDIP: Jangan Sampai Penyederhanaan Daya Listrik "Menggoreng" Jokowi

Ilustrasi: warga mengisi token listrik di rumah susun Bendungan Hilir. - Image

Ilustrasi: warga mengisi token listrik di rumah susun Bendungan Hilir.

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) diminta perlu melakukan kajian mendalam terkait rencana menaikkan besaran daya listrik rumah tangga. Dikhawatirkan, hal tersebut berdampak terhadap citra pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat kini memasuki tahun politik.


"Jangan sampai rencana kenaikan daya listrik ini digoreng oleh lawan politik yang tentunya akan merugikan pemerintahan Jokowi," ujar Politikus PDIP Darmadi Durianto seperti keterangannya yang diterima JawaPos.com, Kamis (17/11) malam.


Apalagi, segala hal yang terkait tarif atau harga sangat sensitif bagi publik. Dikhawatirkan, tingkat sensitifitas tersebut tereskalasi dalam kondisi pemerintah tengah serius menjaga daya beli dan pola konsumsi masyarakat agar tetap kuat.


Sekalipun niatan itu baik, menurutnya, jangan sampai yang diterima oleh masyarakat menjadi negatif. "Perubahan daya listrik ini harus disosialisasi setelah dilakukan riset secara mendalam, terutama dari sudut pandang masyarakat," kata Bendahara Umum Megawati Institute itu.


Pasalnya, banyak yang mengeluhkan tentang kenaikan tarif dasar listrik, kemudian tentang daya beli. Terutama di daerah pemilihannya, Kepulauan Seribu. "Jika sekarang ini ada rencana perubahan daya listrik, tentunya akan menambah kekhawatiran masyarakat," khawatirnya.


Publik juga pastinya akan bertanya-tanya apa tujuan pemerintah tentang perubahan daya listrik tersebut, meskipun tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.


"Publik tetap khawatir. Ketika disatukan pada suatu saat nanti akhirnya tarifnya akan disatukan juga. Jangan sampai kondisi ini merugikan pemerintahan Jokowi, terlebih digoreng pihak-pihak tertentu," pungkas Darmadi.


Seperti diketahui, baru-baru ini muncul pengumuman dari Kementerian ESDM yang berencana untuk menyederhanakan golongan daya listrik pelanggan PLN tipe residensial. Penyederhanaan ini berlaku kepada pelanggan golongan 900 VA nonsubsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 5.500 VA.


Sedangkan, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Bagi konsumen golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore