
Deretan mobil baru siap diekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Jakarta, Kamis (11/2/2021). inerja ekspor sektor otomotif Indonesia diprediksi berakselerasi pada tahun ini, sejalan dengan tren perekonomian yang berangs
JawaPos.com – Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak untuk industri otomotif melalui diskon PPnBM pada jenis mobil sedan dan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Kebijakan tersebut diterapkan selama sembilan bulan mulai Maret.
Relaksasi ini dibagi tiga termin, dengan periode tiga bulanan, dengan besaran pemotongan PPnBM berbeda-beda. Pada Maret hingga Mei relaksasi sebesar 100 persen, lalu 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga Desember.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menegaskan, relaksasi kebijakan tersebut hanya berlaku pada industri otomotif yang pembuatannya di dalam negeri. Sebab, kebijakan tersebut diusulkan dan disetujui untuk mendongkrak bisnis yang dibuat di negeri sendiri.
"Kalau kita lihat, dikenakan 1.500 cc yang dibuat di dalam negeri karena maaf mobil buatan luar negeri di-support buat apa? Jadi, mobil yang dibuat di dalam negeri (yang dapat relaksasi)," ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (16/2).
Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendorong minat beli masyarakat terhadap mobil baru yang akhirnya akan mendorong sektor industri terkait lainnya. Pasalnya, penjualan pada Januari 2021 malah lebih rendah dibandingkan akhir 2020.
"Relaksasi PPnBM untuk mendorong industri otomotif ini berlaku untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri. Termasuk Vios," ucapnya.
Baca juga: Selain Diskon PPnBM, Mobil Baru juga Dapat Insentif DP 0 Persen
Dengan demikian, pembebasan PPnBM selama 3 bulan sejak Maret dan diskon 3 bulan setelahnya, akan berlaku untuk mobil-mobil penguasa pasar otomotif Indonesia, seperti Honda Brio, Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, hingga Suzuki Ertiga. Selain itu, dengan ketentuan tersebut, diperkirakan Toyota Yaris, Honda Jazz, dan Toyota Vios juga akan masuk dalam daftar.
Toyota Vios saat ini satu-satunya sedan berkubikasi kurang dari 1.500 cc dan diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan tingkat komponen lokal yang tinggi. Selanjutnya, mobil penumpang selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500 cc dikenakan PPnBM 10 persen. Selanjutnya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.
"Seperti Yaris, Jazz, Brio, Avanza, Xenia, 10 persen akan hilang," ucapnya.
Sementara itu PPnBM sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc sebesar 30 persen. Selanjutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM paling mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000 cc, yakni 125 persen.
Baca juga: Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM, Penjualan Mobkas Bakal Turun?
Namun dia mempertegas, diskon PPnBM tersebut dihitung dari harga dasar sebelum pajak atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). "Jadi dari harga pokok kendaraannya ya, bukan nilai jual ke konsumen," jelasnya.
Dengan demikian, berikut daftar mobil yang masuk kriteria pembebasan PPnBM beserta perkiraan harganya.
1. Honda Brio RS dari harga Rp 188,5 juta menjadi Rp 170 juta
2. Toyota Yaris dari harga Rp 257,7 juta - Rp 304,25 juta menjadi Rp 239 juta - 273 juta
3. Honda Jazz dari harga Rp 255 juta - Rp 298,5 juta menjadi Rp 229 juta - Rp 267 juta
4. Toyota Avanza dari harga Rp 200,2 - Rp 231,250 juta menjadi Rp 180 juta - Rp 208 juta
5. Suzuki Ertiga dari harga Rp 210,5 juta - Rp 254,5 juta menjadi Rp 189,45 juta - Rp 229,05 juta
6. Mitsubishi Xpander dari harga Rp 221,4 juta - Rp 278,9 juta menjadi Rp 199,26 juta - Rp 251,01 juta
7. Daihatsu Xenia dari harga Rp 196,75 juta - Rp 240,65 juta menjadi Rp 177,075 juta - Rp 216,585 juta
8. Honda Mobilio dari harga Rp 207,5 juta - Rp 252,5 juta menjadi Rp 186,75 juta - Rp 227,25 juta
9. Toyota Rush dari harga Rp 257,7 juta - Rp279,1 juta menjadi Rp 231,930 juta - Rp 251,19 juta
10. Daihatsu Terios dari harga Rp 214,45 juta - Rp 269,050 juta menjadi Rp 193,005 juta - Rp 242,145 juta
11. Honda BR-V dari harga Rp 253,5 juta - Rp 296 juta menjadi Rp 228,15 juta – Rp 266,4 juta
12. Suzuki XL7 dari harga Rp 236,5 juta - Rp 273,5 juta menjadi Rp 212,850 juta - Rp 246,15 juta
13. Mitsubishi Xpander Cross dari harga Rp 276,5 juta - Rp 299,5 juta menjadi Rp 248,85 juta - Rp 269,55 juta
14. Toyota Vios dari harga Rp 311,9 juta - Rp 346,85 juta menjadi Rp 261 juta - Rp 296 juta.
https://youtu.be/cETo1scIGws

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
