
Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19.
Praktisi Hukum Kepailitan dan PKPU, Hendra Setiawan Boen memandang, rencana tersebut berpotensi menurunkan roda belanja masyarakat sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini masih mengalami resesi.
“Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).
Menurutnya, Kemenkeu perlu melihat kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang berupaya mempertahankan bisnisnya, sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. “Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan,” ungkapnya.
Kemenkeu, lanjutnya, harus berpikir jernih dan tidak berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia.
“Jadi, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat,” ucapnya.
Ia menyebut, penerimaan pajak akan mengalir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Jika ekonomi macet karena PPN naik tidak akan membantu penerimaan negara. Justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Faktanya kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikan transaksi.
Ia mengaku, memang saat ini pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang tahun 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB atau sebesar Rp 956 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak selalu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya. Pemerintah bisa menurunkan defisit dengan menurunkan pengeluaran negara. “Misalnya dengan menunda proyek-proyek mercusuar dan mewah seperti membangun ibukota baru,” katanya.
Ia menambahkan, pada saat keuangan negara sedang seret, sama sekali tidak ada urgensi terkait pembangunan Ibukota, lengkap dengan infrastruktur penunjang pemerintahan. Dan, masih banyak cara lain untuk menurunkan pengeluaran negara, seperti membubarkan lembaga-lembaga negara yang tidak produktif serta mengoptimalkan keuangan BUMN agar tidak semakin berdarah-darah.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
