
Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing
JawaPos.com - Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara agresif mengeluarkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menuturkan bahwa hal ini mempunyai nilai positif.
Menurut Ajib, ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk melaksanakan UU HPP, yang secara jelas termuat dalam pasal 17 (2) yang menyatakan bahwa ketentuan atas kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini berlaku pada 1 April 2022.
"Pemerintah konsisten dengan amanat yang diberikan dalam UU tersebut, kepastian hukum menjadi sebuah konsideran yang paling tepat dan tidak bisa diganggu gugat," jelasnya kepada JawaPos.com, Jumat (15/4).
Menarik untuk mencermati beberapa kondisi yang kemudian menimbulkan pendapat kritis di masyarakat. Pertama, kebijakan pemerintah menambah objek pajak baru atas transaksi bisnis masa kini dan masa depan, yaitu pengenaan PPN atas perdagangan aset kripto.
Hal kedua yang perlu menjadi perhatian adalah mispersepsi yang timbul di masyarakat, misalnya PMK 61/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sebenarnya pengenaan PPN ini bukanlah hal baru.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ini sudah termuat dalam Pasal 16C UU PPN, dan sudah mulai dikenakan sejak 1 Januari 1995. Hal ini menunjukkan literasi perpajakan masyarakat Indonesia memang cenderung masih lemah," imbuh dia.
Ia pun mengharapkan pemerintah, selain agresif mengeluarkan aturan baru, juga harus aktif dalam melakukan edukasi kepada para wajib pajak. Prinsip PPN ini adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli akhir, sehingga efek dari kebijakan ini akan dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini, diprediksikan akan memberikan kontribusi terhadap inflasi secara agregat di akhir tahun 2022. Target awal pemerintahan, inflasi di kisaran angka 3 persen.
"Dengan kenaikan tarif PPN ini, diprediksikan inflasi akan menjadi terdongkrak di kisaran 3,4 persen," tandasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
