
Staff Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (kiri).
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali meluruskan terkait draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draf regulasi tersebut termasuk di dalamnya terdapat rencana pengenaan PPN Sembako yang menjadi pembahasan belakangan ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pada Pasal 4A, memang bahan kebutuhan pokok atau sembako akan dikeluarkan dari barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun, bukan berarti membuat pemerintah serta-merta akan mengenakan tarif pajak untuk sembako.
“Menjadi barang kena pajak tidak berarti dikenai pajak,” kata diskusi bersama Trijaya FM, Sabtu (12/6).
Prastowo menjelaskan, dalam aturan tersebut yang akan berpotensi dikenakan pajak untuk bahan-bahan dasar premium, seperti beras premium, telur premium, dan daging impor. Hal itu dilakukan guna memenuhi asas keadilan. Sebab, selama ini barang-barang impor yang biasa dikonsumsi oleh orang kaya seperti daging wagyu yang dijual di supermarket tidak dipungut pajak, sama dengan daging segar yang dijual di pasar.
Melalui skema penerapan PPN yang bersifat multitarif, kata dia, kebijakan tersebut memungkinkan barang-barang kebutuhan yang dikonsumsi kelompok atas dikenakan pajak lebih besar, misalnya 15-20 persen.
Namun, Prastowo menegaskan, aturan tersebut tidak akan diterapkan pada masa krisis pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus berlangsung. “Nanti ketika ekonomi membaik, daya beli meningkat, lalu akan dikenai ruangnya sudah ada,” ucapnya.
Prastowo menepis anggapan bahwa usulan revisi klausul pajak sembako ini untuk menutup defisit APBN. Pihaknya memastikan saat ini anggaran pemerintah masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
