Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Desember 2021 | 19.46 WIB

Cek Aturan Lengkap Perjalanan Jauh Selama Nataru, ini Syaratnya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Antara - Image

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Antara

JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua daerah pada periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu seiring dengan keluarnya aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah kebijakan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut dikutip Rabu (8/12).

Penumpang Pesawat

Penumpang transportasi Udara dari maupun tujuan wilayah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang Kereta Api

Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19 rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal diambil 3x24 jam.

Penumpang Perjalanan Laut dan Darat

Baik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendaraan Logistik

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam.

Namun, untuk yang belum vaksin sama sekali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore