
Ilustrasi pekerja pabrik. Aloysius Jarot Nugroho/Antara
JawaPos.com - Kesalahan redaksional beberapa pasal di UU Cipta Kerja masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, kalangan pengusaha berharap UU nomor 11 tahun 2020 itu segera diimplementasikan, supaya bisa membuka lapangan kerja.
Aelyn Halim selaku Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengklaim, UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha. Investasi bisa jadi lancar.
Menurut dia, dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi. Undang-undang tersebut menguntungkan pekerja dan tidak merugikan pengusaha. "Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ucap Aelyn Halim di Jakarta, Minggu (8/11).
Lebih jauh Aelyn Halim mengatakan, jika UU Cipta Kerja diimplementasikan, maka pengusaha dapat berinvestasi dengan tenang dan lancar. Tentunya bisa membuka lapangan pekerjaan. Tenaga kerja banyak terserap. Angka pengangguran pun berkurang.
"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ujar Aelyn.
Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana juga berpendapat senada. Menurut dia, keberadaan UU Cipta Kerja justru mempermudah investor menanamkan modal usaha di tanah air sehingga mampu menyerap lapangan pekerjaan.
"Kebijakan UU Cipta Kerja bertujuan memberikan kemudahan perizinan bagi investor," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung itu.
Pemerintah hadir untuk menerbitkan kebijakan UU Cipta Kerja agar para pengusaha yang ingin menanamkan modal diberikan kemudahan proses perizinan. Selama ini, proses perizinan sangat menghambat terhadap investor, karena harus bertabrakan dengan ribuan UU hingga saling tumpah tindih.
Pengurusan perizinan usaha sangat panjang juga mengeluarkan biaya cukup besar dan berpotensi terjadi korupsi dan pungutan liar. Karena itu, UU Cipta Kerja menyederhanakan UU untuk mempermudah proses perizinan agar investor membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi UU Cipta Kerja itu bisa membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha," katanya.
Baca juga:

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
