
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan pendidikan apapun kondisinya. Sehingga, anggaran pendidikan tidak dapat diganggu gugat untuk hal lain, termasuk untuk penanganan Covid-19.
Hal itu sejalan dengan isi konstitusi amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan. Khususnya pendidikan dasar.
“No matter what, mau kondisi APBN lagi kempis, ekonomi lagi boom, lagi hadapi Covid, itu tidak bisa dikompromikan, anggaran pendidikan harus tetap 20 persen. Secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan nomor satu,” ujarnya secara virtual, Senin (2/11).
Menurutnya, sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 lalu, dirinya sangat peduli pada anggaran pendidikan. Meskipun, anggaran pendidikan sulit diukur karena menyangkut kualitas dari sumber daya manusia (SDM). Sebab, SDM merupakan modal dasar bagi pembangunan negara ke depannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022