Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 03.40 WIB

Koalisi Desak APBN Segera Diubah Usai MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG

ILUSTRASI: Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi MBG Watch menggelar aksi didepan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI: Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi MBG Watch menggelar aksi didepan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR segera mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Desakan tersebut muncul usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7).

Mk menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan anggaran wajib pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus diprioritaskan untuk komponen inti pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa pendanaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," ujar Daniel dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menilai masuknya Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan bentuk penyematan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh undang-undang. Pasalnya, ketentuan dalam batang tubuh tidak mengatur penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.

Mahkamah menyatakan kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan harus diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dalam putusannya, MK turut menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana sekolah, serta berbagai persoalan yang dihadapi peserta didik. Menurut Mahkamah, negara wajib lebih dahulu memastikan seluruh warga negara memperoleh hak atas pendidikan sebelum mengalokasikan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar komponen utama pendidikan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan harus menjadi prioritas pemerintah.

Ia menilai anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki fasilitas sekolah, dan memenuhi kebutuhan peserta didik, bukan digunakan untuk membiayai program yang berada di luar komponen utama pendidikan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore