
Photo
JawaPos.com - Pemerintah berencana mengumumkan Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level 4 berakhir hari ini (2/8). Pengusaha Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha saat ini tengah mengambil sikap wait and see terkait nasib PPKM level 4.
“Pengusaha saat ini H2C alias harap harap cemas. Dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kleangsungan usahanya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/8).
Sarman mengatakan, jika masih diperpanjang, pihaknya berharap dapat diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3. Khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir trend semakin menurun.
Baca Juga: Jelang PPKM Berakhir, Ini Data Terkini Kasus Covid-19 di Surabaya Raya
Per 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0,33 persen dengan trend tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta. “Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika Pemerintah memberikan kelonggaran akan melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat dan mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam upaya memerangi Covid-19 seperti program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga,” tuturnya.
Menurutnya, PPKM Level 4 yang diperpanjang tanggal 26 hingga 2 Agustus 2021, pelaku usaha mikro kecil sudah dapat beroperasi walaupun dengan jumlah pengunjung dan jam yang dibatasi serta prokes yang ketat. Namun, kelonggaran tersebut sudah membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha kedepan.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil,tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat.
Namun, kata dia, nasib para pengelola mal dan para pemilik toko didalamnya, juga berbagai sektor usaha jasa dan pariwisata masih menunggu keputusan Pemerintah hari ini. Jika masih diperpanjang dan belum bisa beroperasi tentu akan sangat menyulitkan akan kelangsungan usahanya.
“Karena Sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021 praktis mereka tidak ada omzet dan profit, disisi lain biaya operasional berjalan terus,” imbuhnya.
Jika pemerintah sudah mengizikan mal buka, bisa menjadi opsi bahwa yang boleh berkunjung ke mal adalah yang memiliki sertifikat vaksin. Bahkan, menurutnya, hal ini menjadi pertimbangan dan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secepatnya mengikuti vaksinasi.
“Semoga Pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan,nasib pelaku usaha dan dinamika sosial yang ada,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
