Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 04.26 WIB

Memahami Repricing Asuransi Kesehatan: Mengapa Premi Ditinjau Ulang dan Apa Artinya bagi Nasabah?

Ilustrasi pentingnya memilih asuransi sesuai kebutuhan. (Move Forward Counseling)

JawaPos.com–Kenaikan premi asuransi kesehatan sering kali memicu kekhawatiran. Banyak nasabah langsung mengaitkannya dengan beban biaya yang bertambah.

Padahal, di balik istilah repricing atau peninjauan premi, terdapat mekanisme yang berkaitan erat dengan kenaikan biaya layanan kesehatan dan perubahan profil risiko masyarakat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara Asia seperti Singapura, Hongkong, India, dan Thailand menghadapi lonjakan biaya rumah sakit dan obat-obatan yang melampaui inflasi umum.

Di banyak negara maju, penuaan populasi dan meningkatnya penyakit kronis turut mendorong klaim kesehatan semakin tinggi. Indonesia berada dalam situasi yang tidak jauh berbeda. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2024, jumlah kasus penyakit kritis tercatat naik menjadi sekitar 33 juta kasus. Artinya, risiko kesehatan masyarakat makin kompleks dan kebutuhan pembiayaan medis ikut bertambah.

Sementara itu, industri asuransi tetap menunjukkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi dapat tumbuh 5–7 persen pada 2026.

Namun, tantangan besarnya adalah inflasi medis yang diperkirakan mencapai 17,8 persen pada periode yang sama, angka yang jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks inilah repricing menjadi relevan.

Secara prinsip, repricing adalah proses peninjauan dan penyesuaian premi atau kontribusi berdasar perubahan risiko dan struktur biaya. Kenaikan harga obat, tarif rumah sakit, penggunaan teknologi medis baru, hingga bertambahnya usia peserta menjadi faktor yang diperhitungkan.

Tanpa penyesuaian berkala, premi yang dibayarkan bisa tidak lagi sebanding dengan klaim yang harus ditanggung. Dalam jangka panjang, ketidakseimbangan ini berisiko mengganggu keberlanjutan produk dan kemampuan perusahaan membayar klaim.

Untuk memastikan mekanisme ini berjalan terukur, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan tersebut membatasi peninjauan premi maksimal satu kali dalam setahun, dengan kewajiban pemberitahuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum perubahan berlaku.

Regulasi ini dimaksudkan agar nasabah memiliki kepastian dan waktu untuk menyesuaikan perencanaan keuangannya. Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menilai, peninjauan premi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur regulator untuk menjaga keberlanjutan perlindungan.

”Peninjauan premi dilakukan secara transparan dan hanya satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator. Tujuannya untuk memastikan perlindungan tetap dapat digunakan dan diandalkan dalam jangka panjang,” ujar Vivin Arbianti Gautama di Jakarta.

Di sisi lain, pengamat keuangan menilai pentingnya komunikasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Repricing, menurut mereka, seharusnya dipahami sebagai bagian dari manajemen risiko berbasis data, bukan sekadar kenaikan sepihak.

Perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi pertimbangan. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar masyarakat (out-of-pocket).

Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar. Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah, terutama untuk layanan tertentu. Agar tetap berfungsi optimal, keseimbangan antara premi dan klaim perlu dijaga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore