JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung baik-baik saja atau tidak ada masalah. Hal tersebut didasarkan pada tidak adanya aduan yang diterima Kemnaker dari para pekerja toko buku itu.
"Kalau tidak ada (pekerja) yang mengadu, berarti baik-baik saja. Dan kami pantau, memang fine," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui wartawan di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis, (1/6).
Meski begitu, Indah mengatakan bahwa Kemnaker terus melakukan pemantauan melalui dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun kini, menurutnya pihak manajemen sedang berunding untuk menyelesaikan sesuai hak-hak ketenagakerjaan.
Dia juga menekankan bahwa tidak semua PHK yang terjadi itu bermasalah. Terlebih ketika pengusaha sudah menyelesaikan semua tanggung jawab dan memenuhi hak-hak pekerja dan keduanya bersepakat. Indah menyebut bahwa PHK yang terjadi di Gunung Agung berlangsung tanpa perselisihan diantara manajemen dan karyawan.
"Enggak ada (perselisihan). Sampai kemarin belum ada yang ngadu, dan ada komitmen untuk menyelesaikan. Sekali lagi, setiap PHK memang sepakat. Tidak semua PHK itu ribut, itu harus dipahami. Kalau ternyata pekerja dan pengusaha sudah sepakat, pengusaha memberikan hak-hak pekerja," tandasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK terhadap 350 karyawan secara sepihak. Kabar tersebut sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Merespons hal tersebut, direksi PT GA Tiga Belas mengatakan bahwa terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah tidak benar.
"Kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar direksi PT GA Tiga Belas.
Sementara itu, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Mirah mengatakan diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK disebut masih akan berlanjut di tahun 2023 ini dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah dalam keterangannya, Jumat (19/5).