JawaPos.com - Viral di media sosial, Toko Buku Gunung Agung dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK terhadap 350 karyawan secara sepihak. Kabar tersebut sebelumnya diungkap oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Merespons hal tersebut, direksi PT GA Tiga Belas mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari ASPEK Indonesia tertanggal 24 Maret 2023 terkait tuntutan para pekerja yang terkena PHK.
Direksi mengaku telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan sebenarnya. Namun, tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan.
"Dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022," kata direksi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/5).
Manajemen menegaskan dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima, termasuk dari ASPEK Indonesia selalu dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Pihaknya mengaku menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.
"Dengan demikian terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah tidak benar karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Mei 2023, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Mirah mengatakan diperkirakan ada 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK disebut masih akan berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah dalam keterangannya, Jumat (19/5).
Sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas, ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beritikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
Menurut Mirah, manajemen PT GA Tiga Belas tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Bela. Dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.
"Jika manajemen PT GA Tiga Belas tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas," jelasnya.