
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/Jawapos.com)
JawaPos.com - Pemerintah berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana dengan membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Tetapi dipastikan sumbernya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa restrukturisasi itu akan dilakukannya dengan menghitung ulang dari total subsidi bunga yang ada.
"Enggak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/12).
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah akan jangka panjang untuk beberapa tahun ke depan. Bukan, terbatas di tahun ini saja.
"Dan ini kan sifatnya jangka panjang setahun ke depan, tahun kedua dan sebagainya," lanjutnya.
Airlangga juga memastikan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya bisa dinikmati petani. Tetapi, kata Airlangga, seluruh penerima KUR yang terdampak bencana akan menikmatinya. "Seluruh penerima KUR UMKM di sana (bisa menikmati program restrukturisasi utang)," ujarnya.
Saat ditanya soal jumlah petani yang akan menerima restrukturisasi utang KUR, Airlangga belum mau menyebutkannya. Menurutnya, pemerintah sudah mengantongi jumlah itu tetapi belum final.
Pasalnya, kata dia, terkait jumlah debitur KUR di lokasi bencana masih dalam proses monitoring berbagai pihak. "Angkanya ada, tapi kita lagi terus monitor. Karena ini belum final. Ya, pokoknya di daerah terdampak kepada bencana," tukasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kebijakan tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin. Juga, setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bencana berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.
Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
