Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 November 2025 | 00.45 WIB

Ekonomi Digital Indonesia Diramal Tembus Rp 4.500 Triliun, Legislator Ingatkan yang Cuan Jangan hanya Pemain Besar

Ilustrasi kripto (Dok. iStockphoto) - Image

Ilustrasi kripto (Dok. iStockphoto)

JawaPos.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin, mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak berpuas diri dengan proyeksi ekonomi digital Indonesia yang disebut-sebut bakal menjadi yang terkuat di kawasan ASEAN. Menurutnya, optimisme tersebut perlu diimbangi dengan langkah pengawasan serta penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

"Kita tentu menyambut baik proyeksi ekonomi digital Indonesia yang tumbuh pesat. Tapi jangan sampai klaim ‘merajai ASEAN’ menjadi bentuk kepuasan diri. Realitas di lapangan justru menunjukkan ekonomi digital masih banyak dikuasai oleh aktivitas tidak produktif, bahkan ilegal seperti judi online," kata Cak Udin dalam keterangannya, Senin (3/11).

Sebab, OJK menyebut nilai ekonomi digital Indonesia berpotensi menembus Rp 4.500 triliun pada tahun 2030, dengan peluang besar menjadi pusat pertumbuhan digital di kawasan ASEAN. Namun, ia mengimbau data tersebut harus dibaca secara hati-hati.

"Pertumbuhan transaksi digital bukan otomatis berarti pertumbuhan ekonomi riil. Saat ini, pasar judi online justru menyerap perputaran uang ratusan triliun rupiah dan tidak memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional," ujarnya.

Sekjen DPP PKB itu menilai, indikator keberhasilan ekonomi digital seharusnya tidak hanya diukur dari besaran transaksi, melainkan dari dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau ekonomi digital hanya memperkaya segelintir pemain besar atau justru dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, maka itu bukan prestasi, melainkan cerminan ketidakmampuan regulator mendeteksi arah ekonomi yang benar-benar bermanfaat bagi Indonesia," tegasnya.

Cak Udin mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan komprehensif terhadap sektor ekonomi digital, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online dan transaksi lintas batas berisiko tinggi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan inovasi digital benar-benar berpihak pada rakyat melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang merata.

Selain itu, ia menilai OJK perlu mengukur dampak nyata perkembangan ekonomi digital terhadap lapangan kerja, pelaku UMKM, dan stabilitas keuangan nasional, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga agar pertumbuhan ekonomi digital berlangsung sehat dan berkelanjutan.

"Yang dibutuhkan bukan sekadar angka besar, tapi arah kebijakan yang jelas. Ekonomi digital harus menjadi motor pemerataan, bukan sumber kebocoran," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Indonesia kini menjadi pemain utama ekonomi digital di ASEAN

Berdasarkan data International Data Center Authority (IDCA), sumbangsih Indonesia terhadap ekonomi digital ASEAN mencapai 40 persen. Nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksikan terus meningkat dan dapat mencapai USD 220–360 miliar atau setara Rp 3.658–5.987 triliun (kurs Rp 16.631) pada tahun 2030.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Fawzi dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia & Indonesia Fintech Summit 2025 di JCC, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore