Menkeu Purbaya Yudhi sadewa membandingkan pertumbuhan ekonomi era SBY dan Jokowi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pungutan pajak terhadap e-commerce, khususnya yang dilakukan melalui platform marketplace digital. Penundaan ini dilakukan hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai level yang lebih stabil, yakni di angka 6 persen.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan keputusan tersebut mengikuti arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Yang bisa saya jawab dulu memang ini ada arahan terbaru dari Pak Menteri yang terkait dengan pajak e-commerce. Tapi sifat daripada pajak kita itu kan self-assessment ya,” kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (12/10).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme pajak di Indonesia tetap berbasis pelaporan mandiri. Artinya, kata dia, siapa pun yang telah memiliki penghasilan di atas ambang batas tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara jujur.
“Artinya memang kalau setiap orang yang sudah mempunyai kemampuan ekonomi tertentu gitu ya, kalau katakanlah UMKM penghasilannya sudah di atas 500 juta per tahun, maka dengan sendirinya mereka harus melaporkan SPT atas aktivitas ekonominya yang memang terkena pajak,” tambahnya.
Sementara itu dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, fokus pemerintah adalah menunjuk platform marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berjualan di dalamnya. Namun, pelaksanaannya kini ditangguhkan demi menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Tapi kalau memang di PMK yang sudah kita desain, ini kan terkait dengan penunjukan platform, platform penyedia marketplace itu untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berpartisipasi di platform. Nah itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6%,” ujar Bimo.
Ia juga menyebutkan bahwa arahan awal dari Menteri Keuangan sudah disampaikan sejak Februari. Namun, keputusan akhir diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru.
“Terakhir itu memang arahannya ke kami itu di Februari tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan aturan pengumpulan pajak bagi pedagang e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop dan sejenisnya, tepat pada Hari Pajak yang jatuh hari ini, Selasa (14/7).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
