Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyiapkan dana bonus untuk para atlet, pelatih, dan asisten pelatih cabang olahraga yang meraih medali di SEA Games.
JawaPos.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan honor dosen pembimbing skripsi mahasiswa sebesar Rp 750.000 per orang per mahasiswa. Honor tersebut bersifat kumulatif, sehingga jumlahnya akan bertambah jika seorang dosen membimbing skripsi dua atau lebih mahasiswa.
Misalnya, seorang dosen akan mendapatkan honor sebesar Rp 3.000.000 dalam satu semester apabila bersedia membimbing skripsi sebanyak 4 orang mahasiswa. Regulasi terkait honor dosen pembimbing skripsi ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023.
Untuk diketahui, SBM Tahun Anggaran 2024 ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Dengan SBM ini, setiap bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah bisa menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan. Salah satunya, honor dosen membimbing skripsi di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Sehingga nantinya, biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang sudah ditentukan sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.
Tak hanya honor membimbing skripsi, dalam PMK ini juga diatur honor dosen penguji skripsi, penguji seminar dan penguji proposal skripsi. Lebih lengkap berikut ini daftar lengkap honor dosen pembimbing dan penguji yang berlaku di seluruh PTN di Indonesia:
- Honor dosen penguji proposal skripsi atau tugas akhir Rp 50.000 per mahasiswa
- Honor dosen pembimbing skripsi atau tugas akhir Rp 750.000 per mahasiswa
- Honor dosen pembimbing seminar hasil penelitian skripsi/munakasah Rp 100.000 per mahasiswa
- Honor dosen pembimbing uji kompetensi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Rp 1.000.000 per mata kuliah
- Honor dosen penguji komprehensif Rp 100.000 per mahasiswa
- Honor dosen penguji seminar hasil skripsi/tugas akhir/munakasah Rp 100.000 per mahasiswa
- Honor dosen wali/penasehat/pembimbing akademik Rp 60.000 per mahasiswa per semester