Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 06.45 WIB

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III: Beri Sinyal ke Pembayar Pajak Boleh Melanggar

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa umumkan 5 bank himbara yang menerima dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penolakannya terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, kebijakan itu menjadi sinyal kurang bagus apabila dilakukan berkali-kali.

Itu sebabnya, Purbaya lebih setuju pemerintah lebih fokus untuk meminimalkan penggelapan pajak daripada memberikan ampunan kepada para pelanggar pajak.

"(Tax Amnesty Jilid III) Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar. Nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada, kita minimalkan pengelapan pajak," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (19/9).

Selain itu, Purbaya juga lebih setuju agar pemerintah bisa memajukan perekonomian Indonesia dengan tax ratio yang konstan. Jika kemudian Tax Amnesty menjadi agenda rutin, justru kata dia, bisa saja para pelanggar pajak masih mencari celah untuk menyelundupkan uang karena berharap akan ada pengampunan pajak pada tahun-tahun yang akan datang.

"Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom sebagai menteri. Kita lihat seperti apa ke depannya tapi rasanya message yang kita hendak hindari adalah gitu, setiap berapa tahun kita ngeluarkan tax amnesty," jelas Purbaya.

Terlebih, lanjut Purbaya, Indonesia sendiri sudah meluncurkan kebijakan Tax Amnesty sebanyak dua kali. Ia tak ingin, itu terus berlanjut dan bertambah banyak.

"Ini udah berapa? udah dua kan? satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Yaudah semuanya akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di Tax Amnesty di situ, itu yang gak boleh," lanjut Purbaya.

Untuk diketahui, pada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Terkait hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan bahwa RUU Tax Amnesty itu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara mendadak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Mengetahui hal itu, kemudian Komisi XI DPR, kata Misbakhun mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut. Adapun alasannya, karena Komisi XI yang selama ini menjadi mitra dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
"Kalau kemudian mau dijadikan prolegnas prioritas (RUU Tax Amnesty), maka sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan Kemenkeu, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," bebernya.
 
Meski begitu, Misbakhun belum bisa menjelaskan soal substansi yang akan menjadi bahasan antara DPR dan pemerintah terkait dengan RUU Tax Amnesty itu. Namun dia menyebut, salah satu yang perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah soal cut off waktu pengampunan pajak itu.
 
"Penting dibahas, jangan kemudian kita tidak ketemu cut off-nya mulai tahun berapa dan (berakhir) periode berapa," ungkapnya.

Untuk diketahui, Tax Amnesty atau pengampunan pajak telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni Jilid I periode 2016-2017 dan Jilid II pada 2022. Keduanya dilakukan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore