Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 00.10 WIB

Sumpah Purbaya Yudhi Sadewa: Selama Saya Menjabat Menkeu, Tak akan Keluarkan Tax Amnesty

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak selama periode kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia memastikan, kebijakan Tax Amnesty baru akan diberlakukan jika sudah ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Bendahara Negara ini juga menjelaskan Indonesia sejauh ini telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022. Karena itu, pemerintah dinilai tidak perlu kembali membuka program serupa.

Menurut Purbaya, peserta tax amnesty yang telah memenuhi kewajibannya juga tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah, kata dia, hanya akan mengejar wajib pajak yang sebelumnya telah menyatakan komitmen pembayaran tetapi belum melunasinya.

“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” jelasnya.

Lebih jauh, Purbaya memastikan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas iklim usaha di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan perpajakan.

Dalam hal ini, lanjut dia, Kementerian Keuangan memastikan reformasi perpajakan tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan wajib pajak.

“Kementerian Keuangan berkomitmen untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” bebernya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore