Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 September 2025 | 05.29 WIB

Ojol, Ojek Pangkalan hingga Kurir Paket Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi driver Ojek online (Ojol). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi driver Ojek online (Ojol). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah mengumumkan untuk memberikan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojek online (ojol), ojek pangkalan, pekerja logistik hingga kurir paket. Diskon ini berlaku untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Program bantuan iuran jaminan kehilangan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau Ojol, ojek pangkalan, supir dan kurir logistik," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Airlangga menyebut, jumlah penerima diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ditargetkan mencapai 731.361 orang. "Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," lanjutnya.

Guna merealisasikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini, Airlangga menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp 36 miliar.

Sementara itu, ia menyampaikan nantinya setiap ojol hingga kurir paket yang terdaftar bisa memperoleh benefit berupa klaim JKK atau santunan kematian yang mencapai 48 kali upah.

"Santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," pungkasnya.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat hingga Mei 2025 peserta yang merupakan ojek online baru mencapai 320 ribu orang. Angka tersebut disampaikan telah melampaui target awal yang sebelumnya diharapkan bisa mencapai 250 ribu orang.

Adapun iuran bulanan program yang ditetapkan untuk ojol ini sebesar Rp 16.800 per bulan. Hal itu mencakup dua programm perlindungan, yakni JKK dan JKM.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan kerja dengan besaran senilai Rp 1 juta per bulan, sesuai proposional berapa hari tidak bekerja. Sedangkan, bagi ojol yang cacat tetap karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp 56 juta.

Kemudian, bagi driver ojol yang meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya diserahkan ke ahli waris sebesar Rp 48 juta. Sementara untuk driver ojol yang wafat karena sakit, diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore