
Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta ada banyak bandara internasional dibuka di daerah-daerah. Ia menjelaskan adanya bandar udara internasional mampu mendukung percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan bahwa penetapan bandara Internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komperhensif.
"Penetapan bandara Internasional dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda," kata Lukman dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/8).
"Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” imbuh Lukman.
Lebih lanjut, Lukman juga membeberkan sejumlah kajian yang perlu dilakukan sebelum satu bandara ditetapkan sebagai bandara Internasional.
Mulai dari potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.
Kemudian juga kajian keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Bahkan, pihaknya memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. "Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance," beber Lukman.
Lukman juga menyampaikan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah telah menambahkan lima bandara sebagai bandar udara internasional pada awal tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.
“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Lukman.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
