Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Agustus 2025 | 01.21 WIB

Soal Permintaan Prabowo Perbanyak Bandara Internasional di Daerah, Kemenhub Pastikan Penetapannya Berdasar Pada Kajian Komperhensif

Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta ada banyak bandara internasional dibuka di daerah-daerah. Ia menjelaskan adanya bandar udara internasional mampu mendukung percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan bahwa penetapan bandara Internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komperhensif.

"Penetapan bandara Internasional dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda," kata Lukman dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (6/8).

"Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” imbuh Lukman.

Lebih lanjut, Lukman juga membeberkan sejumlah kajian yang perlu dilakukan sebelum satu bandara ditetapkan sebagai bandara Internasional.

Mulai dari potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.

Kemudian juga kajian keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, dan kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

Bahkan, pihaknya memastikan setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. "Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance," beber Lukman.

Lukman juga menyampaikan sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah telah menambahkan lima bandara sebagai bandar udara internasional pada awal tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Lukman.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore