Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Maret 2025, 06.01 WIB

Gandeng PPLI, PLN Tegaskan Mewujudkan Indonesia Bebas Limbah PCBs 2028

MoU PLN dan PT PPLI untuk mewujudkan Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028. (Dok. PPLI) - Image

MoU PLN dan PT PPLI untuk mewujudkan Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028. (Dok. PPLI)

JawaPos.com - PLN menjadi entitas yang cukup berperan dalam kampanye Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028. Sebab, PCBs terdapat di trafe PLN. Kandungan PCBs harus segera dimusnahkan. Hanya saja pelaksanaannya tidak bisa dilakukan PLN sendiri. Butuh peran keterlibatan industri pemusnahan limbah, baik limbah B3 maupun limbah PCBs.

Untuk itu, PT PLN melibatkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs di bawah supervisi teknis dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).

Executive Vice President Health, Safety, Security, and Environment PLN, Doddy B. Pangaribuan, menegaskan, kerja sama PLN dengan PPLI merupakan bukti keseriusan dalam mengelola limbah PCBs yang berasal dari penggunaan trafo listrik di seluruh Indonesia.

PPLI memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs yang telah diakui secara internasional. Langkah ini adalah bagian dari target kami untuk memastikan bahwa seluruh trafo PLN bebas dari PCBs sebelum 2028,” ujar Doddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3).

Sebelumnya, Memorandum of Understanding (MoU) antara PLN PT PPLI berlangsung di Kantor Pusat PLN, Jakarta, pada Jumat (14/3).

Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida mengatakan, kepercayaan yang diberikan PLN merupakan bukti bahwa PPLI sangat siap menangani limbah berbahaya. “Kami berkomitmen untuk mendukung program Indonesia Bebas PCBs 2028 melalui teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan aman,” kata Chida.

PCBs merupakan senyawa berbahaya yang termasuk dalam kategori Persistent Organic Pollutants (POPs) dengan sifat karsinogenik yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Senyawa ini telah dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls. Hasil inventarisasi KLHK pada 2016–2020 menunjukkan bahwa 8,75 persen trafo di Indonesia terkontaminasi PCBs dengan total perkiraan mencapai 240.000 ton.

PCBs merupakan bahan pencemar yang dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Senyawa ini dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif seperti kanker, hipertensi, diabetes, serta gangguan pada sistem saraf, dan reproduksi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore