
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024. Salah satu data yang disajikan adalah di Indonesia terdapat 84,2 juta pekerja informal. Rinciannya sebanyak 41,6 juta adalah pekerja gig atau tenaga lepas (freelance).
Pekerja gig tersebut di antaranya adalah mitra layanan ride-hailing atau transportasi online. Seperti driver ojek online (ojol) atau taksi online (taksol). Data BPS itu menyebutkan ada sekitar 1,8 juta pekerja gig atau tenaga lepas yang berprofesi sebagai driver ojol dan taksol.
Belakangan muncul polemik mengenai tuntutan tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojol yang statusnya adalah mitra perusahaan ride-hailing. Bahkan beberapa hari lalu mereka melakukan aksi ujuk rasa untuk menuntut perusahaan aplikasi memberikan THR badi mereka.
Guru besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono telah melakukan kajian terkait polemik pembayaran THR bagi pekerja lepas atau mitra. Menurut dia, regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra tersebut, bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing. Namun, juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.
Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing. "Termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Di dalam aturan itu, secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.
Sehingga secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.
Dengan status hubungan kemitraan itu berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform. Berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan selama ini pelaku industri on-demand di Indonesia telah menjalankan berbagai inisiatif. Antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak mitra. Serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus.
"Ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra," kata Agung dalam keterangannya Minggu (2/3).
Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis. Yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
