Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 21.07 WIB

Dari 41,6 Juta Pekerja Tenaga Lepas di Indonesia, Sebanyak 1,8 Juta di Antaranya Driver Ojol dan Taksi Online, Berhak Dapat THR?

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024. Salah satu data yang disajikan adalah di Indonesia terdapat 84,2 juta pekerja informal. Rinciannya sebanyak 41,6 juta adalah pekerja gig atau tenaga lepas (freelance).

Pekerja gig tersebut di antaranya adalah mitra layanan ride-hailing atau transportasi online. Seperti driver ojek online (ojol) atau taksi online (taksol). Data BPS itu menyebutkan ada sekitar 1,8 juta pekerja gig atau tenaga lepas yang berprofesi sebagai driver ojol dan taksol.

Belakangan muncul polemik mengenai tuntutan tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojol yang statusnya adalah mitra perusahaan ride-hailing. Bahkan beberapa hari lalu mereka melakukan aksi ujuk rasa untuk menuntut perusahaan aplikasi memberikan THR badi mereka.

Guru besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono telah melakukan kajian terkait polemik pembayaran THR bagi pekerja lepas atau mitra. Menurut dia, regulasi yang mengarah pada pengubahan status mitra tersebut, bukan hanya berdampak pada industri ride-hailing. Namun, juga pada ekosistem investasi dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Selain itu, dampaknya bisa merembet ke berbagai sektor lain yang bergantung pada layanan ride-hailing. "Termasuk UMKM, pariwisata, hingga logistik, yang semuanya berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa secara yuridis, hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Hal ini dipertegas oleh Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Di dalam aturan itu, secara eksplisit menyebutkan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan.

Sehingga secara politis, kewenangan Kementerian Tenaga Kerja hanya terbatas pada hubungan pekerja dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disebut hubungan kerja.

Dengan status hubungan kemitraan itu berarti mitra pengemudi memiliki keleluasaan dalam menentukan jam kerja, menerima atau menolak pesanan, serta bekerja untuk lebih dari satu platform. Berbeda dengan hubungan kerja yang mensyaratkan adanya pekerjaan tetap, upah, dan perintah dari pemberi kerja.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan selama ini pelaku industri on-demand di Indonesia telah menjalankan berbagai inisiatif. Antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak mitra. Serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus.

"Ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan Mitra," kata Agung dalam keterangannya Minggu (2/3).

Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis. Yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk mitra.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore